KPK Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin: Butuh Bukti Dukungan yang Valid
Dugaan adanya delapan orang dalam Azis Syamsuddin di KPK muncul dari pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungbalai Yusmada dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti dugaan adanya orang dalam mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah. Namun, KPK menyatakan butuh data awal untuk menindaklanjutinya.
"Bukan sekedar misalnya fakta persidangan dari keterangan satu seorang saksi saja, apalagi hanya sekedar opini tanpa bukti dukung yang valid," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/10).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Dugaan adanya delapan orang dalam Azis Syamsuddin di KPK muncul dari pernyataan Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjungbalai Yusmada dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Pernyatan Yusmada langsung disambut mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Novel mengaku dirinya dan sebagian pegawai yang dipecat adalah tim yang mengungkap adanya orang dalam Azis Syamsuddin. Bakan Novel mengaku sudah melaporkan dugaan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) namun tak digubris.
Ali menyatakan, terkait pernyataan Yusmada di Pengadilan Tipikor yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan ditindaklanjuti oleh KPK.
"Atas fakta persidangan dimaksud KPK tentu tidak berdiam diri," jelasnya.
Dia mengungkapkan, lembaga antirasuah akan mengonfirmasi pernyataan Yusmada terkait dugaan orang dalam Azis Syamsuddin dengan keterangan lain untuk menyimpulkan ada tidaknya dugaan tersebut.
Maka dari itu, Ali meminta kepada siapa pun yang diduga mengetahui untuk melapor ke KPK. Namun Ali meminta pelapor untuk menyertakan data awal, bukan hanya sekedar opini.
"Maka jika ada pihak-pihak yang mengetahui informasi ini, sebaiknya menyampaikan kepada Dewas KPK dan kami pastikan akan menindaklanjutinya. Data awal yang valid sangat kami butuhkan agar laporan tersebut tidak sekadar tuduhan yang tak berdasar," tegasnya.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tak habis pikir dengan lembaga antirasuah yang memintanya melaporkan dugaan adanya orang dalam mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di lembaga antirasuah.
Menurut Novel, negara memberikan wewenang kepada KPK untuk mencari alat bukti, bukan menunggu diberi bukti oleh pihak lain.
"KPK & Dewas diberi wewenang utk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti & tidak peduli," ujar Novel dalam media sosial Twitter @nazaqitsha dikutip Liputan6.com, Rabu (6/10).
Novel menyebut, dalam menjalankan aksinya mengamankan perkara di lembaga antirasuah, mantan peyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju tak bekerja sendirian. KPK harus berani mengungkapnya.
"Yang jelas Robin nggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" kata Novel.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
KPK Diminta Periksa Novel Baswedan Terkait 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin
Soal Orang Dalam Azis, Novel Sindir KPK Tugasnya Mencari Bukan Menunggu Diberi Bukti
Novel Baswedan: KPK Bertugas Mencari, Bukan Menunggu Diberi Bukti
KPK Minta Pihak yang Tahu 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin untuk Melapor
KPK Tak Akan Lindungi Pegawai yang Diduga Orang Dalam Azis Syamsuddin
Dewas KPK Bantah Terima Laporan Novel Baswedan soal Orang Dalam Azis Syamsuddin