KPK soal sosok Artidjo Alkostar: Bagian penting dari kekuatan pemberantasan korupsi
KPK menilai Artidjo memiliki kontribusi dalam memberikan efek jera bagi para koruptor. Hakim Artidjo sering memperberat hukuman untuk terdakwa kasus korupsi.
Per tanggal 22 Mei 2018 kemarin, Hakim Agung, Artidjo Alkostar, genap memasuki usia 70 tahun. Artinya, Artidjo memasuki masa pensiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sosok Hakim Artidjo menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Meski sempat berbeda pendapat tentang posisi justice collaborator (JC), Artijo dinilai sosok hakim yang dihormati di Mahkamah Agung.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
"Memang saat itu kita sempat berbeda pendapat tentang posisi JC. Tetapi profil Artijo adalah hakim yang kami hormati. Tapi masih banyak orang yang berintegritas di MA," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/5).
Menurut dia, Artidjo memiliki kontribusi dalam memberikan efek jera bagi para koruptor. Hakim Artidjo sering memperberat hukuman untuk terdakwa kasus korupsi.
"Menurut kami keberadaan Hakim Agung Artidjo selama ini itu menjadi bagian penting dari kekuatan pemberantasan korupsi, selain karena kasus yang ditangani dan vonis yang dijatuhkan yang dipandang memberikan efek jera," kata Febri.
KPK meyakini masih banyak Hakim Agung yang memiliki komitmen untuk memperkuat pemberantasan korupsi. KPK berharap pengganti Artidjo nanti bisa meneruskan komitmen dalam memberikan efek jera kepada para koruptor.
"Saya percaya masih banyak orang baik di MA, masih banyak hakim yang menjaga independensi, imparsialitas dan punya komitmen terhadap pemberantasan korupsi, publik pasti menunggu komitmen tersebut," kata Febri.
Febri mengatakan, pihaknya enggan mencampuri proses untuk menentukan pengganti Artidjo. KPK, kata dia, menyerahkan hal tersebut kepada Komisi Yudisial (KY).
"Pengganti Artidjo kita serahkan ke Komisi Yudisial untuk melakukan proses seleksi. Karena KY yang diberikan kewenangan menurut konstitusi nanti melakukan seleksi kemduian menyampaikan kepada DPR. Baru dipilih hakim agung," jelas Febri.
Hakim Artidjo Alkostar merupakan sosok yang dikenal menakutkan oleh para koruptor. Artidjo pernah memperberat vonis mantan kader Demokrat, Angelina Sondakh vonis Angelina Sondakh dari 4 tahun penjara menjadi 12 tahun.
Dia juga memperberat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum dari tujuh tahun menjadi 14 tahun serta denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Tak hanya itu, Artidjo juga memperberat hukuman para koruptor lainnya seperti, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Ketua MK Akil Mochtar, mantan Gubernur Banten Ratu Atur Chosiyah, dan lain-lain.
Pada April 2018, Artidjo memperberat hukuman terpidana kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.
Di kasus yang sama, hukuman Irman dan Sugiharto diperberat dari tujuh dan lima tahun penjara menjadi masing-masing 15 tahun penjara.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Setelah 18 tahun jadi hakim, Artidjo Alkostar pensiun
Sepak terjang Artidjo Alkostar, mantan hakim agung ditakuti koruptor
Terpilih jadi Wakil Ketua MA, Sunarto janji jaga integritas
Hakim Agung Sunarto terpilih jadi wakil ketua MA bidang non-yudisial
Mahkamah Agung selenggarakan pemilihan Wakil Ketua MA Bidang non-Yudisial
Hakim Agung gelar paripurna khusus pilih wakil ketua MA
Diikuti 48 hakim, MA akan gelar pemilihan wakil ketua bidang non yudisial