KPK soal tax amnesty: Banyak perdebatan negara enggak akan maju
Saut berujar Indonesia tergolong terlambat dalam mewacanakan Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai perdebatan terkait polemik RUU Tax Amnesty akan terus ada. Namun dia memastikan jika perdebatan tak ada ujungnya, negara akan rugi.
"Akan banyak perdebatan, akan banyak pertentangan pendapat kata kuncinya mungkin yang akan dikaitkan mengenai kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Kalau kita berdebat di situ terus, negara ini enggak akan maju," kata Saut dalam rapat konsultasi komisi XI DPR dengan PPATK, Kejaksaan, Polri, dan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).
Saut berujar Indonesia tergolong terlambat dalam mewacanakan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Sebab beberapa negara lain sudah puluhan tahun lalu menerapkannya.
"Apa yang kita lakukan ini sebenarnya beberapa negara sudah melakukannya. Bahkan Swiss pernah melakukannya tahun 40-an. Kalau saya pikir kita terlambat melakukan ini. Pernah melakukan malah gagal," tuturnya.
Saut menganggap DPR dan pemerintah sudah melakukan pendekatan sejarah terkait penerapan tax amnesty atau undang-undang serupa di negara lain. Salah satunya harus mempelajari bagaimana India sempat gagal pada tahap pertama, namun berhasil pada eksekusi tahap kedua pengampunan pajak.
"Swiss yang angka indeks persepsi korupsi yang cukup tinggi pun pernah melakukan itu. Harapan kita nanti ke depan, apakah ini akan mendorong indeks persepsi korupsi yang cita-cita kita itu adalah 50 nanti tahun 2019. Oleh sebab itu kami komitmen untuk mendukung ini," ujarnya.
Selain itu KPK berharap media dilibatkan untuk berperan aktif dalam pengawalan implementasi undang-undang tersebut. "Jadi nanti meyakinkan rakyat bahwa kita melakukan sesuatu yang adil, meyakinkan pemilik modal, bahwa apa yang kita lakukan ini betul-betul untuk membangun kehidupan bangsa," pungkasnya.
Baca juga:
KPK dukung DPR rumuskan RUU Tax Amnesty karena bertujuan mulia
KPK cium pengampunan hukuman untuk koruptor dalam Tax Amnesty
Gelar RDP, Komisi XI DPR gandeng penegak hukum bahas RUU Tax Amnesty
Ketua DPR sebut Panja Tax Amnesty tetap kerja meski reses
Besok, KPK dan komisi III DPR rapat bahas Tax Amnesty
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK memastikan jumlah kerugian negara? Lembaga antirasuah menggandeng pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan menghitungnya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).