KPK sudah selidiki kasus Komjen Budi Gunawan sejak Juni 2014
Dengan demikian, kata Abraham, "Sudah setengah tahun lebih kita melakukan penyelidikan."
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka rekening gendut di tengah pencalonannya sebagai Kapolri. Namun, KPK menegaskan penetapan tersangka tersebut bukan ujug-ujug.
"Perlu saya jelaskan bahwa KPK telah lakukan penyelidikan sejak Juni 2014," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (13/1). Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto hadir dalam acara itu.
Dengan demikian, kata Abraham, "Sudah setengah tahun lebih kita melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar terhadap pejabat negara (BG)."
Budi Gunawan tersangkut korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SSDM Polri pada 2004-2006. Jabatan itu diemban Budi selepas menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004.
Sebelumnya, Budi Gunawan, yang sekarang masih menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol), ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan empat pasal sekaligus.
"Kami menyangkakan BG dengan empat pasal. Yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi," kata Abraham.