KPK Tahan Andhi Pramono, Bea Cukai Makassar Klaim Pelayanan Tak Terganggu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi. Meski Andhi telah ditetapkan tersangka, pelayanan di Kantor Bea Cukai Makassar di area Pelabuhan Makassar tetap berjalan normal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi. Meski Andhi telah ditetapkan tersangka, pelayanan di Kantor Bea Cukai Makassar di area Pelabuhan Makassar tetap berjalan normal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar Ria Novika S mengatakan, penetapan tersangka Andhi Pramono baru diketahui setelah ada publikasi di media massa. Meski demikian, belum ada pemberitahuan resmi dari KPK terkait penetapan tersangka itu.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
"Kami juga baru tahu untuk penetapan itu dari pemberitaan di media. Kalau untuk secara resminya kami juga belum menerima pemberitahuan prosesnya sampai mana," ujarnya kepada wartawan di Kantor Bea Cukai Makassar, Selasa (16/5).
Riska mengaku tidak bisa menjelaskan detail kasus yang menjerat Andhi Pramono. Ia mengaku hal tersebut merupakan wewenang KPK.
"Dan memang prosesnya di KPK, jadi kewenangannya sekarang untuk mengetahui detailnya di KPK. Jadi bukan kewenangan kami untuk menjelaskan secara detail terkait kasusnya," kata dia.
Meski Andhi Pramono telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK, Riska mengaku pelayanan sama sekali tidak terganggu. Riska menjelaskan, selain offline, Bea Cukai Makassar juga membuka layanan secara online.
"Kalau untuk pekerjaan sendiri, pelayanan di Bea Cukai Makassar masih seperti biasa dan tetap optimal, sekarang kami banyak juga pelayanan online. Jadi mungkin akan sedikit pengguna jasa yang datang ke kantor," sebutnya.
Apalagi, kata Riska, telah ditunjuk Zaeni Rokhman sebagai Pelaksana harian (Plh) Kepala Bea Cukai Makassar. Riska menyebut penunjukan Zaeni sudah dilakukan sejak Minggu kemarin.
"Ada penunjukan Plh, Pak Zaeni Rokhman sudah ditetapkan. Sudah mulai dari hari Minggu kemarin," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menegaskan akan terus mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.
"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (16/5).
Nirwala mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan internal Kementerian Keuangan kepada Andhi Pramono. Untuk itu, saat ini Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
Atas kasus hukum tersebut Ditjen Bea Cukai memutuskan mencopot jabatan yang melekat pada Andhi Pramono sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar. Tak hanya itu, Andhi juga akan diadili sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," kata Nirwala.
Nirwala menegaskan Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Langkah tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," pungkasnya.
(mdk/yan)