KPK tahan Nur Alam karena punya bukti ada tindakan pidana
KPK tahan Nur Alam karena punya bukti ada tindakan pidana. Febri melanjutkan bukti-bukti yang ada sudah pernah dibeberkan di praperadilan. Hakim pun menolak praperadilan Nur Alam.
KPK menegaskan penetapan tersangka dan menahan Gubernur Sultra nonaktif Nur Aman berdasarkan bukti kuat. Terlebih KPK juga telah melakukan penyelidikan mendalam.
"Tentu kita sudah memiliki bukti permulaan yang cukup ketika tersangka kita tetapkan. Artinya ketika penyelidikan ke penyidikan kita sudah punya bukti permulaan atau minimal dua alat bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (6/7).
Febri melanjutkan bukti-bukti yang ada sudah pernah dibeberkan di praperadilan. Hakim pun menolak praperadilan Nur Alam.
"Kemudian kita melakukan penahanan dengan dasar Pasal 21, karena yang bersangkutan di duga keras melajukan tindakan pidana. Dengan alasan objektif yang terpenuhi menurut pandangan kami di sana," jelas Febri.
Namun Febri enggan menyebutkan apa saja bukti-buktinya. "Tentu tidak bisa kita buka saat ini, karena proses penyidikan masih berjalan. Kami akan terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terus terhadap saksi dan tersangka, atau kebutuhan-kebutuhan penyidikan lain, termasuk juga koordinasi dengan pihak auditor untuk semakin mematangkan perkara ini," kata Febri.
Untuk diketahui, usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gubernur Sultra nonaktif Nur Alam langsung ditahan KPK. Nur Alam diperiksa dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
Nur Alam keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.20 WIB. Nur Alam langsung menggunakan rompi tahanan KPK yang didampingi oleh petugas KPK saat memasuki mobil.
Nur Alam tak menjawab saat dicecar sejumlah pertanyaan. Nur Alam ditahan di Rumah Guntur untuk 20 hari ke depan.
"Mulai sehari ini sampai dua puluh hari ke depan di Guntur ya," kata Ahmad Rifai sebagai pengacara Nur Alam, Rabu (5/7).
Baca juga:
Usut korupsi Nur Alam, KPK ajak BPK tinjau lokasi tambang di Sultra
Diperiksa KPK, gubernur Sultra dicecar 20 pertanyaan
Usai diperiksa KPK, Nur Alam langsung ditahan di Rutan Guntur
Pengacara Nur Alam minta KPK buktikan kerugian negara oleh kliennya
KPK tahan Nur Alam, Mendagri tunjuk Plt Gubernur Sultra
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.