KPK Tahan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Rutan Polres Jakarta Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Politikus Partai Golkar ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. Politikus Partai Golkar ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Jakarta Selatan.
Azis ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap, hadiah atau janji kepada penyidik KPK, Stepanus Robinson Pattuju. Pemberian itu terkait pengurusan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang tengah ditangani KPK.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Setelah penyidik memeriksa para saksi kurang lebih 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rumah Tahan Negara Polres Jakarta Selatan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Sabtu (25/9) dini hari.
Dalam perkara suap ini, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK menjemput paksa Azis Syamsuddin dan membawanya ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa, Jumat (24/9) malam. Tim KPK mengabaikan permintaan Azis agar pemeriksaan ditunda dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri.
Mereka mendatangi kediaman politikus Partai Golkar itu lengkap dengan tenaga medis. Lembaga antirasuah akhirnya menggelandang Azis ke Gedung Merah Putih setelah hasil tes antigennya menunjukkan nonreaktif Covid-19.