KPK tak terima vonis Anas Urbaningrum dipotong Pengadilan Tinggi DKI
KPK bahkan berencana mengajukan kasasi ke MA terkait keputusan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas masa hukuman penjara bagi terdakwa kasus korupsi proyek-proyek pemerintah dan pencucian uang, Anas Urbaningrum. Mereka menyatakan siap mengajukan upaya perlawanan berupa kasasi ke Mahkamah Agung.
"Inggih (iya)," tulis Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK dikasus Anas, Yudi Kristiana, melalui pesan singkat kepada para pewarta, Jumat (6/2).
Namun, Yudi tidak menjelaskan kapan berkas memori kasasi bakal didaftarkan.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menolak banding diajukan oleh Anas. Tetapi, mereka malah memotong masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dari delapan tahun menjadi tujuh tahun.
"Putusannya menjadi 7 tahun. Turun satu tahun. Denda sama. Kalau yang lain sama," tulis Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M. Hatta, melalui pesan singkat hari ini.
Menurut Hatta, ada juga barang bukti yang dikembalikan. Yakni tanah milik Pesantren Krapyak, Yogyakarta, yang dikelola mertua Anas, KH. Attabik Ali. Soal pidana denda tetap, yakni Rp 300 juta subsider enam bulan.
"Dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri," lanjut Hatta.
Hatta menambahkan, putusan itu diambil pada 4 Februari lalu, dalam sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syamsul Bahri Bapatua.
Kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso, mengakui hukuman kliennya dikurangi. Tetapi dia mengaku belum menerima langsung putusan.
"Resminya kami belum menerima. Tentu kalau sudah terima akan dipelajari untuk menentukan sikap dan langkah hukum lebih lanjut," kata Handika.
Padahal pada sidang 11 September 2014, jaksa KPK menuntut Anas dengan 15 tahun penjara. Dia juga dituntut denda Rp 500 juta dan subsider kurungan lima bulan penjara.