KPK Tangkap Tangan Kanan Eks Bupati Labuhanbatu Usai Buron Setahun
Umar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 24 Juli 2018 atau tepat satu tahun yang lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Umar Ritonga, tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap pada Kamis (25/7) pagi. Umar merupakan buronan dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.
Umar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 24 Juli 2018 atau tepat satu tahun yang lalu.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
"Pagi ini pukul 07.00 Wib, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara yaitu UMR (Umar Ritonga)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Febri mengatakan, Umar ditangkap tim lembaga antirasuah di rumahnya di Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dalam proses penangkapan Umar ini, tim KPK dibantu anggota Polres Labuhanbatu, pihak keluarga hingga Lurah setempat.
"UMR segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Febri.
KPK berharap penangkapan Umar ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses hukum.
"KPK berharap penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran bagi pelaku lain untuk bersikap koperatif dan tidak mempersulit proses hukum. Baik yang telah menjadi DPO ataupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi," kata Febri.
Umar Ritonga sendiri ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dan Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra. Mereka dijerat kasus suap sejumlah proyek tahun anggaran 2018 di Labuhanbatu.
Saat itu, Umar sempat melarikan ketika akan ditangkap KPK. Umar yang diduga perantara suap, kabur setelah mengambil uang hasil korupsi sebesar Rp500 juta dari seorang petugas bank di Labuhanbatu. KPK kemudian memasukkan nama Umar Ritonga dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 24 Juli 2018.
Sementara Pangonal Harahap telah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia dihukum oleh Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Pangonal terbukti menerima suap dari pengusaha Effendy Sahputra.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Terlibat Suap, Orang Dekat Bupati Labuhan Batu Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Divonis 7 Tahun, Bupati Labuhanbatu Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta Medan
Kasus Suap, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis 7 Tahun Penjara
Bupati Labuhan Batu Dituntut 8 Tahun Bui dan Pencabutan Hak Politik 3,5 Tahun
Berkas Rampung, Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Segera Disidang
Tangan Kanan Bupati Labuhanbatu Diperiksa KPK