KPK tegaskan pelimpahan berkas Setnov tidak berkaitan dengan sidang praperadilan
KPK menampik pelimpahan berkas tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dilakukan secara tergesa-gesa. Jaksa penuntut umum pada KPK, Irene Putri menegaskan pelimpahan berkas dilakukan setelah pihaknya meyakini kelengkapan berkas sudah terpenuhi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik pelimpahan berkas tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, ke Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dilakukan secara tergesa-gesa. Jaksa penuntut umum pada KPK, Irene Putri menegaskan pelimpahan berkas dilakukan setelah pihaknya meyakini kelengkapan berkas sudah terpenuhi.
Sebab, pelimpahan berkas milik ketua umum nonaktif Partai Golkar itu dilakukan sehari jelang sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimulai.
"Pelimpahan itu ketika penuntut umum merasa berkas perkara yang dilakukan penyidik sudah lengkap dan penuntut umum sudah menyelesaikan dakwaan dan sekarang kita limpahkan," ujar Irene usai menghantarkan pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).
Dalam pelimpahan berkas hari ini, Irene juga membenarkan pihaknya juga melimpahkan dakwaan yang nantinya akan dibacakan pada persidangan perdana.
"Dakwaan dan BAP sudah kita limpahkan. Kita tunggu saja waktu sidang," ujarnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri, Jamaluddin Samosir mengatakan saat ini susunan majelis hakim untuk persidangan Setya Novanto masih dibahas. Sesuai standart of procedures (SOP) setelah berkas dilimpahkan, butuh waktu satu minggu pembacaan surat dakwaan dimulai.
"Kalau SOP nya (penentuan) panitera 2-3 hari paling lambat, dan majelis hakim 7 hari," ujar Jamaluddin ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.