KPK tegaskan segera eksekusi Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin
Alasan Anas tak kunjung di eksekusi lantaran lembaga antirasuah baru mendapatkan salinan putusan MA.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bakal mengeksekusi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas akan di eksekusi dalam waktu dekat.
"Kemungkinan hari ini atau besok akan dilakukan eksekusi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (16/6).
Selain itu, Priharsa membantah kalau pihaknya tidak patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, alasan Anas tak kunjung dieksekusi lantaran lembaga antirasuah itu baru mendapatkan salinan putusan tersebut.
"Kemarin KPK meminta dulu salinan putusan kasasi dan baru didapat sore hari," tandasnya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA). Anas melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya mendesak lembaga antirasuah segera mengeksekusinya ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Saya mendesak eksekusi terhadap putusan kasasi itu kan berlaku sejak putusan itu dibacakan jadi tidak ada alasan untuk menunda. Begitupun pelaksanaan putusan mahkamah Agung. Jadi siapapun itu jangankan penasihat hukum, jaksa penuntut umum KPK punya kewajiban melaksanakan," kata Firman Wijaya di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6).
Firman menilai, KPK lamban dalam mengeksekusi kliennya. Padahal, menurut Firman lembaga antirasuah itu tidak memiliki alasan untuk menunda pemindahan Anas ke Rutan Sukamiskin.
"Tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Karena Jaksa punya kewajiban untuk melaksanakan, mestinya hari ini diberangkatkan tapi enggak tahu jam berapa," terang Firman.