KPK Telisik Pejabat PLN Lainnya Dalam Suap PLTU Riau-1
Dalam beberapa kali pertemuan tersebut diduga dihadiri oleh beberapa petinggi PLN dan anak perusahaan PLN. Salah satu yang kerap disebut ikut beberapa kali pertemuan dengan para tersangka suap PLTU Riau-1 adalah Supangkat Iwan Santono, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (Dirut PLN), Sofyan Basir, sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK akan menelisik dugaan adanya pejabat lain di PLN yang turut 'bermain' dalam proyek senilai USD 900 juta itu.
Tak hanya pejabat di PLN, tetapi juga pejabat di anak perusahaan PLN seperti PJB, PJBI hingga PLN Batubara.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
"Apakah ada pihak lain, nanti tentu kita cermati lebih lanjut. Dikatakan bahwa pertemuan-pertemuan itu bagian dari tindak pidana bersama-sama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/4).
Saat bersaksi di persidangan, Sofyan Basir sendiri mengaku melakukan setidaknya sembilan kali pertemuan, baik dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih maupun pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo.
Dalam beberapa kali pertemuan tersebut diduga dihadiri oleh beberapa petinggi PLN dan anak perusahaan PLN. Salah satu yang kerap disebut ikut beberapa kali pertemuan dengan para tersangka suap PLTU Riau-1 adalah Supangkat Iwan Santono, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN.
"Nanti mereka yang ikut pertemuan itu kami periksa dulu, ditanya dan dituangkan keterangannya dalam berita acara (BAP). Sebagian sudah mulai diagendakan hari ini bahkan sejumlah direktur PLN sudah kami periksa dan yang lainnya juga nanti akan kami dalami lebih lanjut keterangannya. Sehingga kita bisa tahu sebenarnya siapa master mindnya," kata Febri.
KPK menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sofyan Basir sudah di Indonesia, KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan
Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1, KPK Dalami Peran Sofyan Basir
Ekspresi Dirut PJB Investasi Usai diperiksa KPK
Terkait Suap PLTU Riau-1, Dirut PT PJB Diperiksa Jadi Saksi
KPK Periksa Plt Direktur Operasional PLN Batu Bara Terkait Suap PLTU Riau-1
Dirut PJB Klaim Tak Tahu Aliran Duit Suap ke Sofyan Basir
Kementerian BUMN Nonaktifkan Dirut PLN Sofyan Basir