KPK telisik peran PT Indosat dan PT Pos Indonesia dalam kasus e-KTP
"Diperiksa guna lebih memastikan dan menjelaskan tentang peristiwa dugaan pidananya," kata Priharsa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik dugaan korupsi dari dua perusahaan besar telekomunikasi, yakni PT Indosat Tbk dan PT Pos Indonesia terkait kasus pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Sebab, kedua perusahaan ini ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto sebagai tersangka. Dari proses penyidikan, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah pihak termasuk petinggi PT Pos Indonesia dan petinggi PT Indosat.
Menurut informasi yang dihimpun, keterlibatan PT Indosat dalam proyek ini lantaran mendapat pekerjaan dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Dimana PT Indosat berperan sebagai subkontraktor pengadaan chip sebagai basis penyimpanan data, terutama sidik jari dan identitas.
PT Indosat juga memiliki tanggung jawab dalam hal penyediaan jaringan komunikasi guna menyambungkan sistem pendataan dari kecamatan, kabupaten sampai provinsi maupun pusat. Bukti dugaan keterlibatan ini diperkuat dengan pemeriksaan Leonardus Salim selaku Division Head Carriers & Partner Collection PT Indosat.
PT PNRI merupakan pihak yang memenangkan tender dengan penawaran harga Rp 5,8 triliun. Sementara, para pesaing yang ingin mendapatkan tender yaitu konsorsium Telkom dan konsorsium Solusindo hanya mengajukan penawaran Rp 4,7 triliun sampai Rp 4,9 triliun.
Sedangkan, PT Pos Indonesia memiliki peran sebagai jasa pengiriman logistik menyangkut proyek e-KTP ke seluruh Indonesia. Di antara logistik yang harus dikirim PT Pos adalah finger print, scanner, perangkat komputer, UPS, dan kamera digital.
Dalam proses pengiriman itu, PT Pos tidak bekerja sendiri. PT Pos melakukan kerja sama dengan PT Quadra Solution yang merupakan salah satu anggota konsorsium pemenang tender e-KTP yang digawangi konsorsium PNRI.
Namun, dengan ditemukannya selisih harga dalam jasa pengiriman logistik itu muncul dugaan adanya mark up terkait harga tersebut. KPK pun mulai menelisik dugaan itu melalui sejumlah petinggi PT Pos Indonesia. Di antaranya, mantan Wakil Direktur Utama PT Pos Indonesia yang kini Direktur Keuangan PT Pos Indonesia Sukamto Padmosukarso, mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana, serta mantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia, Ismanto.
"Pihak PT Pos Indonesia diperiksa karena ada kontrak pos sebagai jasa pengiriman. Diperiksa guna lebih memastikan dan menjelaskan tentang peristiwa dugaan pidananya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (3/7).
KPK menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 6 miliar tersebut.
Proyek e-KTP diketahui digarap lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium. Lima perusahaan itu yakni, PT PNRI (pencetakan), LEN Industri (alih teknologi, AFIS), Quadra Solution (hardware dan software), Sucofindo (bimbingan teknis), dan PT Sandipala Arthaputra yang kebagian porsi pencetakan.
KPK sendiri sudah menghitung kerugian negara terkait proyek tersebut. Ditengarai negera dirugikan sekitar Rp 1,12 triliun dari proyek itu. Kerugian negara itu terjadi karena ada beberapa dugaan mark up atau penggelembungan harga satuan dalam konteks pengadaan e-KTP.
Atas perbuatannya, Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Usut kasus e-KTP, KPK periksa direktur PT Hargen Nusantara
Kasus e-KTP, KPK kembali periksa petinggi PT Pos Indonesia
Usut kasus e-KTP, KPK periksa mantan dirut PT Pos Indonesia
Usut kasus e-KTP, KPK periksa Dirut PT Pos Indonesia
KPK periksa dosen ITB terkait korupsi e-KTP
Kasus korupsi e-KTP, KPK periksa eks pejabat Kemendagri
Korupsi e-KTP, KPK agendakan periksa mantan Mendagri Gamawan Fauzi
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.