KPK telusuri asal muasal uang Rp 700 juta di mobil panitera PN Jakut
KPK belum bisa mengatakan uang itu merupakan uang panas untuk meringankan vonis Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami asal muasal uang Rp 700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi, panitera Pengadilan Jakarta Utara. Uang tersebut ditemukan setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Rohadi dan 6 orang lainnya terkait suap perkara Saipul Jamil.
Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan pihaknya masih mendalami kaitan uang itu dengan vonis perkara Saipul Jamil. Dia belum bisa mengatakan uang itu merupakan uang panas untuk meringankan vonis Bang Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil.
"Masih terus didalami," ujar Yuyuk, Senin (20/6).
KPK sudah mengantongi beberapa nama untuk dipanggil menjadi saksi dalam kasus ini. Kendati demikian Yuyuk mengaku belum mengetahui kapan saksi-saksi tersebut akan diperiksa penyidik.
"Belum dapat info kapan waktu pemeriksaannya," tukasnya.
Diketahui, Rabu (15/6) KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan, kali ini panitera Pengadilan Jakarta Utara yang diciduk KPK. Dalam operasi tersebut KPK mengamankan 7 orang dan uang Rp 250 juta dan kemudian digiring ke gedung KPK baru, jalan Kuningan Persada Kav IV, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan 1 X 24 jam. Selain menemukan Rp 250 juta penyidik KPK menemukan uang Rp 700 juta di mobil Rohadi, panitera PN Jakarta Utara.
Setelah melakukan pemeriksaan KPK akhirnya menetapkan empat orang tersangka yakni Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia Ruruk Kariman, dan Kazman Sangaji.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal berbeda. Panitera muda PN Jakarta Utara, Rohadi dijerat pasal 12 huruf a atau huruf b UU tipikor atau pasal 11 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
-
Kapan Saipul Jamil dijatuhi hukuman? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
-
Kapan Saipul Jamil berangkat ke Arab Saudi? Saipul berangkat bersama kelompok terbang awal dari Indonesia. Ia sudah berada di Arab Saudi sejak beberapa hari yang lalu.
-
Apa yang Saipul Jamil katakan terkait video penangkapannya? Saipul Jamil Tak Akan Mempermasalahkan Video Saat Diamankan Polisi di Media Sosial 2 Tentunya, hal ini membantah segala tuduhan terhadap Saipul Jamil. Terkait masalah ini, dengan bijaksana, mantan suami Dewi Perssik ini memilih untuk tidak menggoreng masalah, meskipun dapat dikatakan bahwa reputasinya telah tercemar akibat efek dari video yang viral tersebut.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus penangkapan Saipul Jamil? Dugaan bahwa Saipul Jamil menjadi korban penangkapan yang tidak sesuai prosedur oleh polisi pun muncul. Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil. Oknum tersebut diduga melanggar prosedur operasional standar (SOP) dan saat ini telah diberhentikan sementara dari tugasnya.
-
Apa pekerjaan Saipul Jamil saat ini? Saipul Jamil, yang akrab dipanggil Jamaluddin Purwanti, adalah seorang penyanyi asal Indonesia yang lahir di Serang pada tanggal 31 Juli 1980. Namanya dikenal luas berkat bakatnya di bidang seni peran, pertunjukan, dan dunia tarik suara. Dengan ciri khas wajah dan keahlian dalam berbagai genre seni, Saipul Jamil telah berhasil meninggalkan jejaknya dalam sejarah industri hiburan Indonesia.
-
Kenapa Saipul Jamil ditangkap polisi di Jelambar, Jakarta Barat? Saipul Jamil pernah terjerat kasus narkoba dan diamankan oleh Polsek Tambora di kawasan Jelambar, Jakarta Barat.
Baca juga:
Saipul Jamil dalam bidikan KPK
Kasus suap Saipul Jamil, KPK telusuri Rp 700 juta di mobil Rohadi
Ketua KPK: Saiful Jamil bisa jadi tersangka kasus suap
KY prihatin panitera PN jakut ditangkap KPK terkait kasus Bang Ipul
JK sebut aparat peradilan tergiur uang suap karena hidup konsumtif