KPK Telusuri Bos Migas Diduga Pemberi Gratifikasi ke Eni Saragih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri pengusaha minyak dan gas (Migas) yang diduga memberikan gratifikasi ke mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Salah satunya yaitu, Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri pengusaha minyak dan gas (Migas) yang diduga memberikan gratifikasi ke mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Salah satunya yaitu, Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.
"Untuk Eni ada dugaan penerimaan lain yang kami proses dengan pasal gratifikasi, tentu akan ditelusuri lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2).
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Mengapa PLN, ACWA Power, dan Pupuk Indonesia berkolaborasi membangun proyek ini? Kerja sama ini juga menjadi bukti hubungan bilateral yang kuat antara Indonesia dan Arab Saudi.
-
Apa yang akan dihasilkan dari proyek kolaborasi PLN, ACWA Power, dan Pupuk Indonesia? Proyek ini akan menghasilkan hidrogen yang berfungsi sebagai bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa tujuan dari pembangunan gedung PLUT-KUMKM di Kota Pasuruan? "Pembangunan gedung ini diharapkan dapat digunakan sebagai pengembangan koperasi dan UMKM di Kota Pasuruan," jelas Gus Ipul.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
Febri mengatakan, jaksa KPK akan membuktikan dugaan pemberian gratifikasi dari sejumlah pemilik perusahaan Migas kepada Politisi Golkar di persidangan selanjutnya. Kendati begitu, dalam pasal gratifikasi terdapat aturan khusus yakni pembuktian terbalik.
"Ada aturan khusus tentang gratifikasi, di sana berlaku pembuktian terbalik. Jadi, nanti terdakwa yang wajib buktikan penerimaan gratifikasi tersebut bukan suap," jelasnya.
Sebelumnya, Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan SGD 40.000 sejak menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Penerimaan gratifikasi tersebut diperuntukan biaya pencalonan M Al Khadziq, suami Eni, sebagai Bupati Temanggung.
"Menerima uang sejumlah uang sejumlah Rp 5,6 miliar dan SGD 40.000 yang berasal dari pemberian beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas," ucap jaksa Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11).
Eni Maulani Saragih kembali menerima gratifikasi dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sebesar SGD 40 ribu dan Rp 100 juta. Sama dengan Prihadi, Herwin meminta agar Eni memfasilitasi perusahaannya bertemu dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup.
Gratifikasi kembali diperoleh Eni dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Samin meminta Eni memfasilitasi perusahaannya bertemu dengan pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi 3 di Kalimantan Tengah.
Juni 2018, Eni meminta Samin merealisasikan komitmennya terkait pemberian uang. Samin kemudian memberikan Rp 4 miliar secara tunai disusul Rp 1 miliar yang diberikan pada 22 Juni. Terakhir, gratifikasi Rp 500 juta berasal dari Iswan Ibrahim yakni Presdir PT Isargas.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Tepis Ucapan Prabowo soal Korupsi Stadium 4, Ketua KPK Nilai Lebih Buruk di Orde Baru
Sudirman Said Sebut di Era Jokowi Banyak Pejabat Berurusan dengan KPK
KPK Resmikan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi
KPK dan MACC Malaysia perpanjangan MoU terkait pemberantasan korupsi
Kasus suap proyek infrastruktur, KPK geledah rumah dan Bupati Lampung Selatan