KPK temukan mobil yang dipakai Umar Ritonga dengan kondisi tak layak jalan
KPK temukan mobil yang dipakai Umar Ritonga dengan kondisi tak layak jalan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menemukan mobil yang diduga digunakan Umar Ritonga, orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap untuk melarikan diri sambil membawa uang suap. Mobil jenis minibus itu ditemukan di dekat perkebunan kelapa sawit, Labuhanbatu.
Febri mengatakan, saat ditemukan mobil tersebut sudah tidak layak jalan akibat ban kempes.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Dimana Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Kami menduga mobil tersebut awalnya mobil pelat merah yang diganti menjadi pelat hitam, ketika digunakan UMR mengambil uang di bank BPD Sumatera Utara," ujar juru bicara KPK, Febri Diansya, Sabtu (21/7).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Umar Ritonga selaku pihak swasta dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).
Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta. Namun uang tersebut masih belum disita oleh tim penindakan KPK. Uang tersebut dibawa kabur oleh Umar.
Tim penyidik KPK hingga kini masih memburu Umar yang merupakan orang kepercayaan Bupati Pangonal. KPK mengimbau Umar segera menyerahkan diri sebelum diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).
KPK juga masih mencari tahu keberadaan saksi Alfian Tanjung yang merupakan orang kepercayaan dari tersangka Effendy. Alfian merupakan pihak yang mencairkan uang sebesar Rp 576 juta.
Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 milyar. Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1.5 milyar, namun tidak berhasil dicairkan.
Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.
Baca juga:
Soal fasilitas mewah narapidana, Kakanwil Kemenkum HAM Jabar rela dicopot
Duit Rp 200 juta, USD 1.410 & 2 mobil mewah hasil OTT Lapas Sukamiskin
Kronologi KPK OTT Kalapas Sukamiskin hingga temukan sel Wawan kosong
Inneke Koesherawati dijemput KPK di rumahnya usai OTT Lapas Sukamiskin
KPK tetapkan Kalapas Sukamiskin tersangka kasus suap
Pasca OTT KPK, tak ada penjagaan ketat Lapas Sukamiskin
Istri tersangka kasus suap Bupati Labuhanbatu buang dokumen ke sungai