KPK Terima 86 Laporan Penerimaan Gratifikasi Idulfitri
"Hingga 17 Mei 2021, KPK menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2021 senilai total Rp198,18 Juta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Total penerimaan gratifikasi yang dilaporkan penyelenggara negara hingga 17 Mei 2021 ini sekitar Rp198,18 juta.
"Hingga 17 Mei 2021, KPK menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2021 senilai total Rp198,18 Juta," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).
-
Siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa yang sedang diselidiki KPK terkait dugaan gratifikasi? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kenapa ucapan selamat Idul Fitri penting? Dengan demikian, maka tali silaturahmi antar sesama umat Islam masih dapat terjaga dengan baik.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan dugaan gratifikasi Ganjar? "Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindaklanjuti dengan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," singkat Ali.
-
Apa yang dibagikan saat merayakan Idul Fitri? Melalui ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H Tahun 2024, Anda dapat berbagi kebahagiaan sekaligus doa mendalam bagi orang terkasih.
-
Bagaimana KPK menyelidiki dugaan gratifikasi yang diterima Bobby Nasution? "Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
Ipi mengatakan, dari 86 laporan, terdapat 81 laporan penerimaan dan 5 laporan penolakan. Rinciannya, 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya.
Menurut Ipi, barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai total Rp 24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp 25,14 juta.
"Selebihnya berbentuk uang senilai Rp 148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp 500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai SGD 10 ribu," kata Ipi.
Ipi menyebut, tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya.
Medium pelaporan paling banyak melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) unit pengelola gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan. Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan.
"Sisanya, 2 laporan disampaikan melalui surat/pos," kata Ipi.
Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017-2020 KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan pada 2018, 188 laporan pada 2019, dan 134 laporan pada 2020.
"KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK," kata Ipi.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
"Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," kata Ipi.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Kasus Penurunan Nilai Pajak, KPK Panggil Kepala KPP Pratama Bantaeng
KPK Dalami Aliran Suap untuk Kepentingan Nurdin Abdullah
Pekan Depan, MenPAN-RB dan KPK akan Bahan Nasib 75 Pegawai Tak Lolos TWK
Setelah Novel Baswedan, Ponsel Eks Jubir KPK Febri Diansyah Diduga Diretas
Nomor Ponsel Direktur KPK Sujanarko dan Novel Baswedan Diduga Diretas