KPK terus dalami kasus korupsi DPRD Kota Malang, saksi diperiksa di Madiun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi DPRD Kota Malang. Lembaga antirasuah itu dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi di Aula Bara Makota Madiun, Polres Kota Madiun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi DPRD Kota Malang. Lembaga antirasuah itu dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi di Aula Bara Makota Madiun, Polres Kota Madiun.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan dilakukan sejak Selasa (5/12) dan direncanakan hingga Jumat (8/12). Para saksi dimintai keterangan terkait tersangka Muhammad Arief Wicaksono (MAW), mantan anggota DPRD Kota Malang.
"Sejak Selasa (5/12) direncanakan hingga Jumat (8/12), Penyidik memeriksa saksi-saksi untuk tersangka MAW. Pemeriksaan dilakukan di Aula Bara Makota Madiun, Polres Kota Madiun," kata Febri Diansyah dalam pesannya yang diterima merdeka.com, Jumat (7/12).
Febri mengatakan, Selasa (5/12) lalu penyidik memeriksa seorang anggota DPRD Kota Malang, tetapi Rabu (5/12), tidak ada saksi yang diperiksa.
"Pemeriksaan dilanjutkan Kamis di tempat yang sama terhadap saksi Suprapto, anggota DPRD Kota Malang. Materi pemeriksaan masih terus mendalami penerimaan oleh anggota DPRD Kota Malang terkait APBD TA 2015," urainya.
KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Muhammad Arief Wicaksono sebagai tersangka atas dua kasus, yaitu pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Pada kasus pertama, Arief diduga menerima suap Jarot Edy Sulistyono terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Besaran uang suap yang diduga diberikan oleh Jarot adalah sebesar Rp 700 juta.
KPK juga menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang Tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono. Penahanan berlaku terhitung, Kamis (9/11) sampai 20 hari ke depan. Jarot ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Sebagai penerima Moch Arief Wicaksono disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Jarot Edy Sulistyono disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
PN Jaksel tolak praperadilan Eddy Rumpoko, status tersangka korupsi sah
Pemkot Malang segera angkat Plt gantikan posisi Jarot Edy Sulistiyono
Santainya mantan Kadis PUPR dan Pengawasan Bangunan Kota Malang ditahan KPK
Abdul Hakim resmi jabat Ketua DPRD Kota Malang gantikan Arief Wicaksono
KPK tahan mantan ketua DPRD Malang terkait kasus suapDPRD
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa saja kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejaksaan Agung yang mendapat apresiasi dari DPR? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa jenis korupsi yang dilakukan oleh tersangka RD? Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.