KPK Terus Usut Dugaan Korupsi, Dua Pejabat Pemkot Semarang Dicecar soal Pencairan TPP
Berkaitan dengan kasus yang sedang disidik ini, empat orang juga telah dicegah salah satunya wali kota Semarang.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada Pemerintahan Kota Semarang (Pemkot) Semarang. Sebanyak tiga orang saksi diperiksa dan dicecar perihal upah pungut di Pemkot Semarang.
- KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
- KPK Periksa Mbak Ita dan Suaminya Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
- Wali Kota Semarang dan Suami Dicegah KPK ke Luar Negeri
- KPK Geledah Kantor Pemkot Semarang Terkait Dugaan Korupsi hingga Pemerasan
"Saksi didalami terkait dengan proses pencairan TPP (tambahan penghasilan pegawai) atau Upah Pungut," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (30/7).
Pemeriksaan telah dilakukan pada Senin (29/7) kemarin. Pada ketiganya, penyidik mendalami tiga kasus korupsi sekaligus, yakni pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, dan pemerasan.
"Pemeriksaan saksi dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jl Sultan Agung, Kota Semarang, Jawa Tengah," ucap Tessa.
Dari pemeriksaan tersebut, dua orang di antaranya adalah seorang pejabat di Pemkot Semarang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kedua orang dimaksud adalah Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyadari dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang, Sarifah.
Lalu ada juga seorang pegawai non ASN Bapenda bernama Marjani Heriyanto.
Di kasus tersebut, sejumlah lokasi juga telah digeledah oleh tim penyidik. Hasilnya penyidik menemukan sejumlah uang. Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan untuk nominal uang yang ditemukan masih dalam perhitungan.
Selain itu ditemukan juga dokumen perubahan APBD 2023-2024. Beberapa dokumen lain yang juga sempat ditemukan oleh tim penyidik seperti dokumen pengadaan pada masing-masing dinas Pemkot Semarang.
"Tentunya barang bukti elektronik, dokumen, terus ya dokumen-dokumen ya. Dokumen APBD 2023 sampai dengan 2024 beserta perubahan, dokumen pengadaan masing-masing dinas, baik pengadaan dan penunjukan langsung, dokumen dokumen yang berisi catatan-catatan tangan," beber Tessa.
KPK juga melakukan pencegahan terhadap empat orang berkaitan penyidikan kasus tersebut. Dua di antaranya yang dicegah adalah Wali Kota Semarang dan suaminya.