KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Rp280 Miliar Anak Perusahaan PT Telkom
Kasus ini bermula pada 2016 saat proyek pengadaan barang dan jasa berupa pembelian server dan storage oleh PT Prakasa Nusa Bakti (PNB) dan PT Sigma Cipta Cara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka dari kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pembelian server dan storage oleh PT Prakasa Nusa Bakti (PNB) dan PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC)/anak perusahaan PT Telkom tahun anggaran 2017.
Kedua tersangka yakni Direktur PT PNB Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) dan pegawai PT PNB Afrian Jafar (AJ). Keduanya sudah ditahan untuk 20 hari ke depan.
- Usai Diperiksa KPK, Menteri KKP Trenggono Bantah Terima Aliran Dana Terkait Korupsi Telkom
- KPK: Kasus Dugaan Korupsi PT Telkom Rugikan Negara Lebih dari Rp200 Miliar
- KPK Ungkap Ada Pengembalian Uang Ketika Korupsi PT Telkom Terendus
- KPK Endus Kasus Korupsi PT Telkom Grup, Terindikasi Pengadaan Fiktif Ratusan Miliar
"Untuk tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat tanggal 19 sampai dengan 29 Januari 2025 di rutan KPK," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (10/1).
Asep mengatakan berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) korupsi pengadaan oleh anak perusahaan PT Telkom Grup negara mengalami kerugian Rp 280 miliar.
Kasus tersebut bermula dari Roberto yang mendirikan PT PNB bisnis data center dan mencari perusahaan yang bisa menyediakan pembiayaan atas rencana project tersebut degan meminta bantuan kepada Afrian pada 2016. Kemudian PT SCC pun terpilih menjadi perusahaan yang berminat dan memberikan pendanaan ke PT PNB terkati dengan rencana pengadaan data center.
Hanya saja pengadaan data center itu tanpa adanya persetujuan dari direksi PT SCC dan tanpa melalui analisa kajian risiko hingga akhirnya ada pembuatan skema pembiayaan dngan underlaying pengadaan fiktif server dan storage system.
Sekiranya ada 9 sembilan termin (sistem pembayaran) yang kemudian disetujui oleh PT SCC kepada PT PNB melalui PT Granary Reka Cipta (PT GRC) dengan tujuan rekayasa finansial berkedok pengadaan server dan storage system.
Atas perbuatannya kedua tersangka dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.