KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Korupsi Bansos Covid-19
Dia menyebut, dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat periode 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS) sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
KPK juga menetapkan tersangka terhadap anak AUS, Andri Wibawa (AW) sebagai pihak swasta dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara sekaligus Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"AUS Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, AW, MTG pemilik PT JDG dan CV SSGCL," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (1/4).
Dia menyebut, dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi yang terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.
Alex menambahkan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MTG untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Namun, sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, MTG akan di isolasi mandiri dulu selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1.
"Sedangkan 2 tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," kata Alex.
Dia menjelaskan duduk perkara korupsi tersebut. Alex bilang, pada Maret 2020 Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga.
Kemudian, pada bulan April 2020, diduga ada pertemuan khusus antara AUS dengan MTG yang membahas keinginan dan kesanggupan MTG untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan (sembako) pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat. Dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.
"Untuk merealisasikan keinginan MTG, kemudian AUS memerintahkan Kadis Sosial KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial KBB," ungkap Alex.
Selanjutnya, pada bulan Mei 2020, AW menemui AUS, untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat. AUS langsung setuju dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial Kabupaten Bandung Barat dan PPK Dinsos setempat agar AW dilibatkan.
Berikutnya, pada kurun waktu April sampai Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan
pembagian bantuan sosial bahan pangan dengan 2 jenis paket. Yaitu bansos Jaring Pengaman Sosial dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 Miliar.
Alex mengungkapkan, dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, AW mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 Miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.
Sedangkan, MTG dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15, 8 Miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.
"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 Milliar dan AW juga di duga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar," jelas Alex.
Atas perbuatan tersebut, AUS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan, AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.
Baca juga:
Lama Tak Muncul Sejak Kabar Korupsi Bansos, Bupati KBB Lantik Pejabat secara Tertutup
KPK Jemput Bola, Periksa Pejabat Pemkab KBB di Polres Cimahi Terkait Kasus Korupsi
KPK Periksa Pejabat Pemkab Bandung Barat
KPK Periksa Kepala BPKD Bandung Barat Terkait Korupsi Barang Darurat Covid-19
KPK Periksa Kadinsos Bandung Barat Terkait Korupsi Barang Darurat Covid-19
Geledah Bapenda dan BKD, KPK Temukan Bukti Korupsi di Dinsos Bandung Barat