KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina
KPK kembali menetapkan dua orang tersangka korupsi LNG.
Kasus ini sebelumnya menyeret mantan direktur Pertamina, Karen Agustiawan.
- Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan
- Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Korupsi Pengadaan Gas Cair
- JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terjerat Kasus Korupsi: Karena Dia Menjalankan Tugasnya
- JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut PT Pertamina di Sidang Korupsi LNG
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG Pertamina
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang tersangka dari pengembangan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Kasus ini sebelumnya menyeret mantan direktur Pertamina, Karen Agustiawan.
"KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7).
Dua tersangka baru tersebut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, disusul dengan alat bukti yang cukup.
Hanya saja, Tessa enggan unjuk membeberkan identitas daripada dua tersangka yang dimaksud dan baru akan disampaikan secara resmi melalui konferensi persnya.
"Proses penyidikan saat ini masih berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," imbuh Tessa.
merdeka.com
Dalam perkara LNG ini, Karen telah divonis oleh majelis hakim dengan pidana penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta.
Majelis hakim berkeyakinan Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selian itu, hakim tidak membebankan kepada Karen dengan membayar biaya pengganti atas perkaranya.