KPK tetapkan Irvanto Hendra dan Made Oka jadi tersangka korupsi e-KTP
KPK tetapkan Irvanto Hendra dan Made Oka jadi tersangka korupsi e-KTP. Agus mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mencermati fakta persidangan terhadap terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang telah disidangkan yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP. Dua tersangka baru ini berasal dari pihak swasta yaitu IH dan MO.
Penetapan dua tersangka baru ini disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (28/2) malam.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
Agus mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mencermati fakta persidangan terhadap terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP yang telah disidangkan yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Mereka telah diputus bersalah berdasarkan putusan PN Tipikor Jakarta.
Termasuk juga mencermati persidangan terdakwa Setya Novanto yang masih berlangsung hingga saat ini. "Dan proses penyidikan yang masih berjalan untuk ASS (Anang Sugiana Sudiharjo). Maka KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka," jelasnya.
Irvanto dan Made Oka diduga bersama-sama dengan Setnov, Anang Sugiana, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi menyalahgunakan kesempatan, kewenangan, atau sarana pada jabatannya. Agus menyampaikan IH yang merupakan keponakan Setnov itu diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera.
Ia juga disebut ikut dalam beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP. "Konsorsium Murakabi walaupun kemudian kalah, diduga sebagai perwakilan Setya Novanto," kata Agus.
Irvanto juga diduga mengetahui ada permintaan fee 5 persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP. Irvanto diduga menerima total USD 3,5 juta pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Setnov secara berlapis dan melewati sejumlah negara.
Sedangkan peran MO dalam kasus ini ialah perusahaannya PT DE diduga menjadi perusahaan penampung dana. MO melalui dua perusahaannya diduga menerima USD 3,8 juta yang diperuntukkan bagi Setnov.
IH dan MO disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
KPK limpahkan berkas dokter Bimanesh ke PN Tipikor
Melepas rindu, Djan Faridz jenguk Setnov di rutan KPK
JPU KPK pertanyakan Rp 600 M pembelian Afis e-KTP tak jelas rimbanya
JPU cecar eks Dirut PNRI soal mitigasi risiko politik dari proyek e-KTP
Elza sebut Miryam sempat akui terima Rp 30 juta dari Sugiharto terkait e-KTP