KPK tetapkan Ketua DPD Irman Gusman jadi tersangka penerima suap
KPK tetapkan Ketua DPD Irman Gusman jadi tersangka penerima suap. Dari tangan Irman, KPK menyita Rp 100 juta yang diduga sebagai duit suap. Penetapan itu setelah KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam. Saat ini, Irman Gusman dan pihak pemberi suap masih diperiksa KPK.
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua DPD RI Irman Gusman bersama tiga orang lain pada Sabtu dini hari. Dari tangan Irman, KPK menyita Rp 100 juta yang diduga sebagai duit suap permintaan tambahan kuota gula.
"Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka. Sebagai penerima Bapak IG disangkakan melanggar UU No 31 TAHUN 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di KPK, Sabtu (17/9).
Penetapan itu setelah KPK melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam. Saat ini, Irman Gusman dan pihak pemberi suap masih diperiksa KPK.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kalau yang tertangkap tangan pada Sabtu dini hari adalah Ketua DPD RI Irman Gusman. Irman ditangkap bersama sejumlah orang dan sejumlah uang.
"Empat orang ditangkap di kediaman Bapak IG," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di KPK, Sabtu (17/9).
Agus mengatakan sebelum menangkap Irman, tim penyidik lebih dulu mengamankan tiga orang di halaman rumah Ketua DPD RI. "Lalu tim minta tolong ajudan masuk ke dalam rumah Bapak IG. Di dalam IG diminta serahkan bungkusan yang diduga pemberian (tiga orang sebelumnya ditangkap di luar," kata Agus.