KPK tolak diberi kewenangan SP3 kasus oleh DPR
Indriyanto mengatakan, KPK tidak bisa menghentikan suatu kasus selama masih dalam tahap penyelidikan.
Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa KPK tidak bisa menghentikan kasus sesuai dengan Pasal 44 Undang-undang KPK yang drafnya tengah diusulkan oleh sejumlah fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di DPR .
"Tahap penyelidikan (lidik) bila tidak ada bukti permulaan cukup dengan minimum dua alat bukti. Maka pada tahap lidik suatu kasus dapat dihentikan lidiknya," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (7/10).
Indriyanto mengatakan, KPK tidak bisa menghentikan suatu kasus selama masih dalam tahap penyelidikan. Oleh sebab itu, dinilai dia aturan adanya SP3 tidak berlaku untuk KPK.
"Ini berarti tidak perlu ada pengaturan SP3 di tahap sidik atau penyidikan," tegas dia.
Bukan hanya itu, Indriyanto juga menilai jika revisi yang diusung oleh partai pemerintah hanya ingin melemahkan kewenangan dari KPK. Apa lagi, lanjut dia, sejumlah Pasal yang dimasukkan dalam draft revisi dianggap Indriyanto hanya untuk mengurangi eksistensi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
"Revisi ini tegas jelas mengamputasi wewenang khusus lembaga KPK menjadi public state institution," pungkas Indriyanto.
Seperti diketahui, usulan revisi UU KPK digagas enam fraksi di DPR dalam rapat badan legislasi (baleg), Selasa (6/10) kemarin. Enam fraksi itu adalah fraksi PDI Perjuangan, NasDem, PPP, Hanura, PKB, dan Golkar.
Pada Pasal 42 draf itu disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi setelah diketahui tindak pidana korupsi yang sedang ditangani tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sebagaimana diatur pada pasal 109 ayat (2) KUHP.
Namun, ada kejanggalan dalam rujukan SP3 tersebut. Sebab, ketentuan Pasal 109 KUHP telah ditiadakan. Ada pun, ketentuan SP3 diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi, 'Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.'
Selain itu, draf revisi tersebut juga bertentangan dengan pasal 40 UU KPK dimana isinya yaitu, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Baca juga:
Istana akan komunikasi dengan Menkum HAM soal revisi UU KPK
Indriyanto soal revisi UU No 30: Ini jelas mengamputasi wewenang KPK
Selain lemahkan KPK, DPR juga usulkan draf RUU untuk ampuni koruptor
PAN: KPK selama ini kebablasan, UU No 30 tahun 2002 perlu direvisi
SBY perintahkan fraksi Demokrat tolak draf revisi UU KPK
PKS bakal dukung revisi UU KPK asal Jokowi setuju
Revisi UU No 30 Tahun 2002, PDIP ingin KPK bisa hentikan penyidikan
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023