KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Johannes Budisutrisno
Sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011, pemohon JC merupakan saksi sekaligus pelaku dari satu tindak pidana namun bukan pelaku utama, selain itu pemohon JC dituntut memberikan keterangan seluas-luasnya guna membuka keterlibatan pelaku lain. Dari kriteria tersebut, jaksa menilai Kotjo tidak memenuhi.
Jaksa penuntut umum pada KPK menolak pengajuan justice collaborator (JC) oleh Johannes Budisutrisno Kotjo terkait pemberian suap kepada mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham atas proyek PLTU Riau-1. Penolakan itu diucapkan dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Ditolaknya permohonan JC dikarenakan dalam perkara tersebut Kotjo merupakan pelaku utama. Sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011, pemohon JC merupakan saksi sekaligus pelaku dari satu tindak pidana namun bukan pelaku utama, selain itu pemohon JC dituntut memberikan keterangan seluas-luasnya guna membuka keterlibatan pelaku lain. Dari kriteria tersebut, jaksa menilai Kotjo tidak memenuhi keduanya.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Mengapa PLN, ACWA Power, dan Pupuk Indonesia berkolaborasi membangun proyek ini? Kerja sama ini juga menjadi bukti hubungan bilateral yang kuat antara Indonesia dan Arab Saudi.
-
Apa yang akan dihasilkan dari proyek kolaborasi PLN, ACWA Power, dan Pupuk Indonesia? Proyek ini akan menghasilkan hidrogen yang berfungsi sebagai bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa tujuan dari pembangunan gedung PLUT-KUMKM di Kota Pasuruan? "Pembangunan gedung ini diharapkan dapat digunakan sebagai pengembangan koperasi dan UMKM di Kota Pasuruan," jelas Gus Ipul.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
"Bahwa terdakwa merupakan pelaku utama dalam perkara ini yaitu merupakan subyek yang telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya Rp 4,750 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku anggota komisi VII DPR. Keterangan terdakwa tersebut tidak membuka atau membongkar perkara atau peranan pihak lain yang lebih besar," ucap Jaksa Ronald Worontikan, Senin (26/11).
Johannes Budisutrisno Kotjo dituntut 4 tahun penjara setelah dianggap terbukti memberi suap Rp 4,750 miliar kepada mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 250 juta, subsider 6 kurungan," jelas jaksa.
Pemilik perusahaan Blackgold Natural Resources (BNR) itu dinyatakan terbukti memberi suap kepada Eni dan Idrus sebanyak empat tahap yakni 18 Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, 14 Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp 250 juta, 13 Juni 2018 sebesar Rp 500 juta.
Uang-uang tersebut diberikan Kotjo agar Eni mau mengusahakan perusahaannya terlibat menggarap proyek senilai USD 900 juta tersebut. Selain itu, dari pertimbangan jaksa penuntut umum, menyebutkan bahwa uang yang diminta Eni sebagian diperuntukan munaslub Golkar dan Pilkada sang suami di Kabupaten Temanggung.
“Rp 2 miliar ditujukan Eni untuk munaslub Golkar, Rp 2 miliat untuk pemenangan Pilkada suami Eni Maulani Saragih,” ujarnya.
Dari tuntutan tersebut, jaksa mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal meringankan, Kotjo bersikap sopan, belum pernah dihukum, sekaligus selama persidangan ia kooperatif dan terus terang.
Perkara ini bermula saat Kotjo mengetahui adanya proyek itu sekitar tahun 2015. Melalui PT Samantaka, anak perusahaan BNR, ia mengirimkan surat ke PT PLN Persero atas keinginannya ikut serta mengerjakan proyek tersebut. Namun surat itu tak kunjung mendapat respon.
Kotjo mengambil jalan pintas dengan menemui Setya Novanto, Ketua DPR saat itu, dan menceritakan permasalahannya. Novanto kemudian mengutus Eni Maulani Saragih yang menjabat di Komisi VII DPR mendampingi Kotjo memfasilitasi pertemuan dengan Sofyan Basir, Direktur PT PLN Persero.
Setelah beberapa pertemuan antara Kotjo, Sofyan Basir, Eni disepakati perusahaan Kotjo ikut serta menggarap proyek PLTU Riau 1 bersamaan dengan anak perusahaan PLN Persero Pembangkit Jawa Bali Investasi (PJBI).
Kotjo kemudian menggaet perusahaan asal China, CHEC Ltd (Huading) sebagai investornya. Dalam kesepakatan Kotjo dan Chec menyatakan Kotjo akan mendapat komitmen fee sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta. Adapun nilai proyek itu sendiri sebesar USD 900 juta.
Dari komitmen fee yang ia terima, rencananya akan diteruskan lagi kepada sejumlah pihak di antaranya kepada Setya Novanto USD 6 juta, Andreas Rinaldi USD 6 juta, Rickard Phillip Cecile, selaku CEO PT BNR, USD 3.125.000, Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantaka Batubara USD 1 juta, Intekhab Khan selaku Chairman BNR USD 1 juta, James Rijanto, Direktur PT Samantaka Batubara, USD 1 juta.
Sementara Eni Saragih masuk ke dalam pihak-pihak lain yang akan mendapat komitmen fee dari Kotjo. Pihak-pihak lain disebutkan mendapat 3,5 persen atau sekitar USD 875 ribu.
Atas perbuatannya, Kotjo dituntut telah melanggar Pasal 5 ayat 1 atau undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Terbukti Beri Suap Rp 4,7 M, Johannes Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalami Kasus Idrus Marham, KPK Panggil Direktur Keuangan PT PJB Investasi
DPR Lantik Pengganti Tersangka Kasus PLTU Riau Eni Saragih
Diperiksa KPK, Idrus Marham Pamerkan Buku 'Membangun Ghirah'
Idrus Marham soal Dugaan Keterlibatan Sofyan Basir: Itu Urusan Penyidik
KPK Kembali Panggil Idrus Marham Terkait Suap PLTU Riau-1