KPK usul 75 persen dana parpol untuk kaderisasi & pendidikan politik
"Kita sudah datangi 10 parpol, kita lihat biaya riil yang dikeluarkan kita golongkan dua. Kita usulkan 25 persen dari anggaran komponen berikutnya kita sebut devariabel yang dimandatkan undang-undang yakni pendidikan politik 75 persen dana parpol," ujarnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan wacana pengalokasian dana parpol sebesar 75 persen untuk pendidikan politik dan rekrutmen kaderisasi guna meningkatkan kualitas partai politik. Setidaknya ada 10 partai politik yang sekiranya akan mendapat bantuan dana politik.
"Kita sudah datangi 10 parpol, kita lihat biaya riil yang dikeluarkan kita golongkan dua. Kita usulkan 25 persen dari anggaran komponen berikutnya kita sebut devariabel yang dimandatkan undang-undang yakni pendidikan politik 75 persen dana parpol," ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di auditorium KPK, Senin (21/11).
Dia menambahkan adanya usulan tersebut setelah pihaknya melakukan kajian beberapa waktu sehingga menghasilkan wacana tersebut. Dari hasil kajian yang dilakukan KPK, Pahala mengatakan, hal yang paling krusial dalam keuangan partai politik ada di sektor kaderisasi.
"Kita lihat pendanaan dan kaderisasi jadi hal krusial direkomendasikan untuk partai kuat. Kita punya data bahwa kalau tahun 1999 itu jumlah bantuan APBN untuk Parpol itu Rp 105 miliar, tapi yang sekarang berdasarkan Undang-Undang 2011 turun hanya tinggal Rp 13 miliar," ujarnya.
Pahala mengacu pada APBN saat ini mencapai Rp 2000 triliun jauh lebih besar dibanding APBN sebelumnya sebesar Rp 200 triliun. Meski peningkatan APBN untuk tahun ini, nyatanya menurut Pahala alokasi anggaran untuk partai politik malah turun.
"Ada paradoks anggaran negara bertambah 10 kali lipat tapi alokasi anggaran untuk parpol justru turun dari Rp 105 miliar menjadi Rp 13 miliar. Itu yang kita dapatkan," jelasnya.
Untuk anggarannya sendiri, KPK mengusulkan Rp 9,3 triliun untuk 10 partai politik yang disebarkan menjadi tiga golongan Rp 2,6 triliun untuk pusat, Rp 2,5 triliun untuk provinsi, dan Rp 4,1 triliun untuk kabupaten. Tanggungan dana partai politik tersebut, imbuh Pahala, akan ditanggung sebagian oleh negara.
"Dari situ partai menanggung setengah menjadi Rp 4,7 triliun dan negara lewat alokasi anggaran menanggung setengahnya yakni Rp 4,7 triliun. Jadi konsepnya negara 50 persen partai 50 persen," ucap Pahala.