KPK Usut Dugaan Keterlibatan Bos Mineral Trobos, di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
Penyidik KPK mungkin akan kembali memanggil David Glen untuk memberikan keterangan sehubungan dengan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Abdul Gani.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penyidik masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO), dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK). David Glen sebelumnya sudah diperiksa oleh KPK sebagai saksi pada Selasa, 8 Oktober 2024. "Sementara ini masih dalam tahap pendalaman," ujar Tessa ketika dihubungi wartawan pada Jumat, 15 November 2024.
Dia menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan penyidik KPK akan kembali meminta keterangan dari David Glen terkait dengan kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan Abdul Gani. Namun, Tessa mengaku belum menerima informasi lebih lanjut dari penyidik mengenai jadwal pemeriksaan saksi tersebut. "Kami masih menunggu informasi dari penyidik terkait pemanggilan kembali David Glen," jelasnya. Diketahui bahwa David Glen Oei telah memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama di Gedung KPK pada 8 Oktober 2024. Setelah pemeriksaan, David Glen memilih untuk tidak memberikan komentar.
- KPK Periksa Istri Eks Gubernur Malut Terkait Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- KPK Tetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Tersangka Kasus Pencucian Uang
- KPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
- PKS Tegaskan Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT Bukan Kadernya
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami kepemilikan aset yang terkait dengan tersangka AGK," jelas Tessa Mahardhika kepada wartawan pada hari yang sama. Selain itu, terungkap bahwa terdapat banyak perusahaan dari 57 blok tambang yang izinnya disetujui oleh mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Hal ini diungkapkan dalam persidangan yang melibatkan Muhaimin Syarif. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, juga menyatakan bahwa Muhaimin Syarif memiliki peran dalam memfasilitasi sejumlah perusahaan untuk mendapatkan izin di Maluku Utara, berkat kerjasamanya dengan Abdul Gani Kasuba. "Muhaimin Syarif memang mengurusi beberapa pihak," ungkap Asep Guntur.
Asep menambahkan bahwa jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan, terutama di sektor tambang, Muhaimin Syarif dapat memprosesnya dengan lancar. Termasuk diduga sejumlah perusahaan yang dimiliki oleh David Glen.
"Memang, perusahaan tersebut bukan hanya milik David Glen. Ada yang dimiliki oleh Muhaimin Syarif dan ada juga yang milik David," jelasnya. Dengan demikian, keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini semakin jelas terlihat, dan penyidik KPK terus berupaya mengungkap fakta-fakta di balik dugaan korupsi tersebut.
Ada Peran Penting Dua Kepala Dinas
Saksi dari Kementerian ESDM, Cecep, memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate mengenai banyaknya WIUP atau blok tambang yang dikelola oleh terdakwa Muhaimin Syarif bersama dengan dua Kepala Dinas dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Cecep menyatakan bahwa berdasarkan data yang diperoleh Kementerian ESDM, sejak tahun 2021 terdapat 107 usulan WUP yang telah diproses, dan dari jumlah tersebut, empat blok tambang telah disetujui.
“107 usulan penetapan WIUP, beberapa usulan sudah ada PT-nya. Kalau dalam aturan itu tidak ada penyebutan nama PT. Oleh karena itu, di tahun 2022, kita sampaikan rekapan WIUP dari Gubernur Maluku Utara itu ada catatan yaitu saling tumpang tindih,” ungkap Cecep pada Kamis, 14 November 2024. Ia juga mengingat bahwa blok-blok WUP yang telah disetujui meliputi Blok Marimoi, Lelilef Sawi, Fpli, dan Kaf. Keempat blok tersebut telah diterbitkan dan saat ini berada pada tahap WUP eksplorasi dengan durasi waktu selama 8 tahun.