KPK: UU MD3 bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya
DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3). Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.
DPR mengesahkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3). Salah satu yang menjadi sorotan adalah Pasal 245 mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan penyidikan kepada anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memandang hal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dibatalkan sebelumnya dan digugat ke MK pada 2015.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Siapa yang diterima kuliah S3 di UI? Inilah momen saat Sabrina Chairunnisa diterima untuk melanjutkan kuliah S3 di Universitas Indonesia.
"Menurut saya UU MD3 itu bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya. Kalau sudah yang pernah dibatalkan dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan dibuat lagi, ya secara otomatis kita menganggapnya itu bertentangan dengan konstitusi dong. Tapi ini kan sudah disepakati, oke tugas masyarakat kalau mau mereview kembali," kata Laode di gedung DPR, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).
Bagi Laode, tersebut melanggar prinsip umum hukum yakni equality before the law. Artinya di mata hukum semua sama tak ada yang istimewa. Dia juga menegaskan dalam undang-undang KPK tak perlu izin dari presiden bila memanggil anggota DPR. Hal itu juga biasa dilakukan KPK.
"Pertama kalau saya bandingkan, itu melanggar prinsip umum hukum, equality before the law, itu semua dunia itu tidak boleh ada keistimewaan," ujarnya.
"Saya Pak Agus, Bu Basaria, nggak perlu izin siapa kalau mau dipanggil oleh kepolisian. Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu. Makanya saya juga kaget," tambah Laode.
Baca juga:
'Tak masuk akal jika DPR dikritik berakibat seseorang masuk penjara'
Sahkan UU MD3, DPR dinilai mulai main kasar dengan rakyat
Revisi UU MD3 disahkan, ini pasal-pasal jadi sorotan
UU MD3, penegak hukum periksa anggota DPR harus persetujuan MKD dan presiden
UU MD3 disahkan, pengkritik DPR bisa dipenjara