KPK yakin praperadilan Irwandi Yusuf ditolak karena tak punya legal standing
Sidang permohonan praperadilan terkait status tersangka Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf sudah memasuki tahap kesimpulan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon optimistis, permohonan praperadilan tersebut akan ditolak.
Sidang permohonan praperadilan terkait status tersangka Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf sudah memasuki tahap kesimpulan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon optimistis, permohonan praperadilan tersebut akan ditolak.
"Kalau kita tetap sesuai dengan jawaban dan bukti yang sudah kita sampaikan kemarin. Kita tetap sesuai dengan dalil dan jawaban kita dan Insya Allah KPK yakin menang," ujar anggota Biro Hukum KPK, Dion di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/9).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Bagaimana KPK menindaklanjuti status tersangka Karna Suswandi? Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Yusuf mulai beternak itik? Ahmad Yusuf (22) sudah mulai beternak itik sejak usianya masih 15 tahun.
Keyakinan tersebut didasarkan pada tidak adanya legal standing dari pihak pemohon. Permohonan praperadilan sendiri dilayangkan oleh pihak ketiga, yakni warga Aceh bernama Yuni Eko Hariatna.
Yuni Eko juga diketahui sebagai kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang dipimpin Irwandi Yusuf. Namun permohonan praperadilan tersebut tak seizin Irwandi. Bahkan Irwandi sempat menyampaikan keberatannya terkait permohonan praperadilan tersebut.
"Kami kan sudah kasih argumentasi di dalam jawaban dan juga bukti bahwa pemohon tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan," ucap Dion.
Irwandi tersandung kasus dugaan suap alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.
Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi. Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Irwandi Yusuf tolak praperadilan, pengacara tuding ada intimidasi
Diperiksa KPK, pendiri Partai Nasional Aceh dicecar soal proyek & dana otsus Aceh
Suap dana Otsus Aceh, KPK panggil pendiri Partai Nasional Aceh
KPK dalami aliran dana suap Gubernur Aceh ke kerabat Steffy Burase
KPK tolak pengembalian uang Rp 39 juta oleh Irwandi Yusuf
Dalami kasus dana Otsus Aceh, KPK selidiki aset kerabat Steffy Burase