KPPA Bicara Kemungkinan Pengalihan Hukuman Tersangka Pengeroyok Siswi SMP Pontianak
Sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka terbuka dilakukan diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kepolisian Resort Kota Pontianak telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan atau penganiayaan terhadap siswi SMP di Pontianak berinisial ABZ. Ketiga tersangka merupakan siswi SMA berinisial Ar, Ec, dan Ll.
Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara, atau kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum oleh pihak Rumah Sakit Mitra Medika.
-
Bagaimana jejak kaki raksasa di Pingyan terbentuk? Jejak kaki ini memiliki panjang 57 cm, lebar 20 cm, dan kedalaman 3 cm. Jejak kaki ini diperkirakan berasal dari zaman prasejarah dan ditemukan menempel di atas fosil batu.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
-
Kapan jejak kaki raksasa ditemukan di Pingyan? Jejak kaki manusia raksasa ini ditemukan oleh sekelompok fotografer pada Agustus 2016, yang memicu spekulasi tentang asal-usul dan kebenaran di balik jejak kaki tersebut.
-
Kenapa orang pingsan? Pingsan adalah kondisi sementara di mana seseorang kehilangan kesadaran karena penurunan aliran darah ke otak.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Dinas PPPA Provinsi Kalimantan Barat, Dinas PPPA Pontianak, serta Kepolisian Resor Kota Pontianak serta para psikolog langsung berkoordinasi untuk penyelesaian kasus ini. Tidak hanya bagi korban ABZ, tapi juga tiga tersangka.
Terbuka kemungkinan mengalihkan hukuman di luar sistem peradilan pidana. "Apabila dia ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan penjara misalnya maka sistem peradilan membuka ruang untuk dilakukannnya diversi," ujar Sekretaris KPPPA Pribudiarta Nur Sitepu dalam jumpa pers di Kementerian PPPA, Jakarta. Seperti dilansir Antara, Kamis (11/4).
Sesuai dengan UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka terbuka dilakukan diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Diversi bukan menghilangkan pengenaan hukumannya karena nanti juga pihak pemerintah daerah juga nanti melakukan rehabilitasi baik terhadap pelaku maupun korban," ucap Pribudiarta.
Pendampingan akan dilakukan hingga ranah hukum untuk memastikan kasus tersebut ditangani dengan benar.
"Rehabilitasi terhadap pelaku dan mungkin juga terhadap orang tua pelakunya karena ini harus ada penanganan yang menyeluruh terhadap pelaku ini tadi agar seluruh lingkungannya yang mempengaruhi tumbuh kembangnya itu juga bisa mengalami perubahan menjadi lebih baik," kata Pribudiarta.
Baca juga:
Curhat Siswi SMA Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak jadi Korban Bully Medsos
Pembelaan Pelaku Penganiayaan Siswi SMP Pontianak: Tidak Dikeroyok, Satu Lawan Satu
Kenakan Masker, Pengeroyok Siswi SMP di Pontianak Minta Maaf
Main Game Sambil Tertawa, Pemuda Ini Ditusuk Pengangguran
Ibu Siswi SMP di Pontianak Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan