KPU Ajak Masyarakat Pantau Pendaftaran Bakal Calon DPR
Mulai Senin, 1 Mei 2023 hingga Minggu, 14 Mei 2023 mendatang, KPU RI menyiarkan secara langsung jalannya pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 melalui kanal YouTube KPU RI. Pada hari pertama pendaftaran, KPU RI menyiarkan langsung suasana di Ruang Sidang Utama, Lantai Dua, Kantor K
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta masyarakat untuk memantau pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPR dan calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 secara daring melalui kanal YouTube KPU RI.
"Kami juga memohon masyarakat dan calon pemilih untuk ikut melihat, memantau jalannya pelaksanaan pendaftaran bakal calon (anggota DPR RI) dan pendaftaran anggota DPD," kata Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI Eberta Kawima di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/5).
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan pendaftaran Sudirman-Fatmawati di KPU Sulsel? Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub Pilkada Sulawesi Selatan ke KPU.
-
Kapan Anies Baswedan akan mendaftar ke KPU? "Tadi saya diberitahu untuk SKCK bagi capres cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan tapi ditandatangani langsung Kabaintelkam. Jadi berkas berkas itu walaupun sudah lengkap sedang proses verifikasi, Proses tersebut membutuhkan waktu 24 jam. Maka SKCK capres cawapres Anies akan selesai pada besok."Proses verifikasi itu singkat tapi karena proses penandatanganan maka diperkirakan selesai besok jadi 24 jam selesai ditandatangani Kabaintelkam. Jadi saya menunggu besok insya allah selesai," kata Anies.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa yang dilakukan Anies-Cak Imin saat menuju KPU? Anies-Cak Imin menumpang mobil jeep Land Rover berwarna putih berpelat nomor (nopol) B 8165 JH, dengan disupiri oleh Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Mulai Senin, 1 Mei 2023 hingga Minggu, 14 Mei 2023 mendatang, KPU RI menyiarkan secara langsung jalannya pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dan anggota DPD RI untuk Pemilu 2024 melalui kanal YouTube KPU RI. Pada hari pertama pendaftaran, KPU RI menyiarkan langsung suasana di Ruang Sidang Utama, Lantai Dua, Kantor KPU RI, Jakarta.
Ruangan tersebut menjadi tempat bagi perwakilan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI dan calon anggota DPD dari masing-masing partai mereka. Mereka akan bertemu langsung dengan sejumlah pimpinan KPU RI dan perwakilan Sekretariat KPU RI.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4), Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan KPU akan melayani pendaftaran bakal calon legislatif DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta pendaftaran anggota DPD untuk Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.
"Untuk hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, akan dilakukan mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat," katanya seperti dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, dia menyampaikan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik dengan mengunjungi Kantor KPU RI.
Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD provinsi, mereka akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan pengurus parpol di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.
Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota DPD RI, Hasyim menegaskan hal tersebut hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.
KPU RI sebelumnya telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.
(mdk/fik)