KPU Garut Temukan 38 Ribu Surat Suara Pilpres Rusak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut mengajukan pergantian 38 ribu surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang rusak. Jumlah itu diketahui berdasarkan temuan petugas sortir dan lipat (sorlip) yang sudah bekerja selama sepekan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut mengajukan pergantian 38 ribu surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang rusak. Jumlah itu diketahui berdasarkan temuan petugas sortir dan lipat (sorlip) yang sudah bekerja selama sepekan.
Ketua KPU Garut, Junaidin Basri menjelaskan proses penyortiran dilakukan sejak surat suara pertama kali pada Jumat (29/3) lalu. Pihaknya menerima sebanyak 967 dus berisi 1.929.680 surat suara.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
"Setelah disortir, hasilnya 1.891.576 surat suara dalam kondisi baik dan 38.104 surat suara dalam kondisi rusak," katanya kepada wartawan di kantor KPU Garut, Jalan Suherman, Tarogong Kaler, Jumat (5/4).
Adapun jenis kerusakan yang membuat kualitas surat suara tidak memenuhi standar yang ditentukan, di antaranya kertas robek dan warnanya pudar. Pihak KPU telah mengajukan surat suara pengganti ke Biro Logistik KPU provinsi Jabar dan KPU RI.
"Kami telah mengajukan pengiriman surat suara PPWP yang kurang," katanya.
Sementara kertas yang dinyatakan rusak akan dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mengantisipasi adanya kecurangan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Yang rusak sudah kami bakar. Nanti dipilah khusus dan dibakar. Prosesnya akan disaksikan oleh semua pihak yang berkepentingan," katanya.
Baca juga:
KPU Harap Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Dihukum Berat
Lebih Dari 13.000 Surat Suara di Purbalingga Tidak Lolos Sortir
Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Pemilu 2019 Telah Tercoblos Jalani Sidang
Penebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos 01 Didakwa Pasal Berlapis
KPU Sebut Surat Suara Untuk 35 Daerah di Jateng Sudah Terdistribusi
Sidang Perdana, Terdakwa Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Pose Dua Jari