KPU Makassar Diduga Salah Prosedur, Logistik Pemilu Belum Di-packing sudah Dikirim
KPU Kota Makassar menarik logistik Pemilu berupa kotak suara dan surat suara, karena diduga salah prosedur.
KPU Makassar Diduga Salah Prosedur, Logistik Pemilu Belum Di-packing sudah Dikirim
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menarik logistik Pemilu berupa kotak suara dan surat suara, karena diduga salah prosedur.
- Pastikan Tidak Ada Masalah, Kapolres Pelalawan Pantau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada
- Pastikan Kondisi Logistik Pilkada Aman, Kapolres Pelalawan Cek Gudang Logistik KPU
- PSU di Kuala Lumpur Digelar 10 Maret, DPT Ada 62.217
- Polresta Pekanbaru Kawal Ketat Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik
Anggota KPU Makassar Mohammad Abdi Goncing menuturkan, logistik Pemilu tersebut sudah tiba di Kantor Kecamatan Kepulauan Sangkarang. Karena belum dipacking, akhirnya logistik ditarik kembali.
"Jadi yang belum di-packing, di-packing dulu baru didistribusikan kembali hari ini," kata Abdi Goncing, Senin (12/2). Dikutip dari Antara.
Dia membenarkan ada kekeliruan atau ada salah prosedur. Logistik Pemilu 2024 dikirim ke Kecamatan Kepulauan Sangkarang dalam kondisi kotak suara masih terlipat dan surat suara dibungkus terpisah.
Padahal jika sesuai prosedur, seharusnya surat suara dimasukkan dalam kotak suara lalu disegel.
Abdi Goncing berdalih pengiriman logistik karena pertimbangan efisiensi, mengingat kapal yang membawa logistik tersebut bisa memuat seluruh barang bawaan dan tidak basah saat tiba di gudang PPK Kecamatan Sangkarang.
"Jadi, efisiensi yang dimaksud di sini bukan soal efisiensi anggaran, tapi lebih ke efisiensi kotak suara yang jika bertumpuk ditakutkan penyok atau rusak. Apalagi, dalam kotak suara itu juga, jika sudah dipacking, berisi surat suara dan seluruh logistik yang berada dalam kotak suara," lanjutnya.
Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah telah mendapatkan kabar, dan mengirim surat meminta KPU Makassar memberikan penjelasan apa yang menjadi dasar pengembalian logistik tersebut setelah sampai di gudang kantor kecamatan setempat.
"Kalau misalkan sudah menjawab surat kami, dan kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait tata cara prosedur maupun mekanisme, maka kami dapat menetapkan sebagai temuan. Kalau itu ada dugaan terkait dengan pelanggaran tata cara dan mekanismenya," beber Dede.
Bawaslu saat ini belum bisa memberikan keterangan apakah ada pelanggaran lebih lanjut dalam kejadian tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Makassar Rizal Suaib menambahkan ikut mengantarkan pengiriman logistik menggunakan kapal ke gudang PPK Kecamatan Sangkarang.
"Dari kronologinya, sebenarnya tengah malam setelah tiba lalu kami diskusi bersama 14 petugas TPS di kelurahan bahwa ada masalah logistik pemilu yang dikirim KPU pagi tadi harus dikembalikan ke kota, karena kami belum tahu informasi detailnya malam itu," ucap Rizal.
Selanjutnya, pagi tadi, seluruh logistik yang ada di lantai tiga gudang penyimpanan logistik kantor kecamatan dibawa turun meskipun sudah ada sebagian kotak suara dirakit untuk dibawa ke dermaga Pulau Barang Lompo untuk dibawa kembali ke gudang logistik di Kota Makassar.
"Seluruh logistik dibawa ke dermaga untuk dibawa pulang tadi pagi. Itu ditarik semua, ada sebanyak 41 TPS di sana. Hal Itu sebagaimana bahasan Pak Ketua, kemungkinan kesalahan prosedur, atau secara umum, ada mungkin regulasi yang dilanggar," ucapnya.
Menurut Rizal, soal tafsiran KPU Makassar belum dipacking, kata dia, pada prinsipnya semua logistik masih murni sebagaimana keluar dari gudang. Khusus surat suara dalam kotak coklat tersegel dan kotak suara masih seperti dari pabrik belum dirakit.
"Berdasarkan prosedur kan itu sudah harus ada isinya, apa-apa saja sesuai Undang-Undang, kemudian disegel baru dikirim. Ini mungkin yang dianggap belum sesuai prosedurnya, jadi balik lagi. Saya pikir seperti itu sejauh ini," katanya menjelaskan.