Viral Video Surat Suara Sudah Dicoblos di Jeddah, Ini Respons KPU
KPU segera berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah terkait dugaan surat suara tercoblos di Arab Saudi yang viral di media sosial.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah terkait dengan dugaan surat suara tercoblos di Arab Saudi yang viral di media sosial.
Viral Video Surat Suara Sudah Dicoblos di Jeddah, Ini Respons KPU
"KPU segera akan koordinasi dengan PPLN Jeddah untuk meminta informasi lebih lanjut mengenai video yang tersebar di akun (media sosial) X tersebut," kata anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (12/2).
Sebelumnya, beredar video di media sosial X yang menceritakan pengalaman seorang pemilih mendapatkan surat suara telah tercoblos.
Idham lantas menjelaskan bahwa seorang pemilih dapat meminta surat suara pengganti apabila mendapatkan surat suara yang telah tercoblos atau rusak. Hal tersebut telah diatur dalam aturan pemungutan suara.
"Seharusnya yang bersangkutan itu minta pengganti kepada KPPS LN (kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri). Sekarang pertanyaannya apakah yang bersangkutan ketika membuat video berada di TPS LN (tempat pemungutan suara luar negeri) atau berada di KSK (kotak suara keliling) atau bukan?" ujarnya.
Menurut Idham, pertanyaan tersebut menjadi penting untuk didalami sehingga video tersebut akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Saya yakin Bawaslu akan menindaklanjuti hal ini karena dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara itu kewenangan atributif Bawaslu," kata Idham.
Sebelumnya, akun media sosial X, @brother_djon pada Sabtu (10/2) pukul 20.02 WIB mencuit: "Ustadz Abdul Wahid ketika nyoblos (mencoblos) di Mekah ternyata nomor 2 sudah tercoblos, kecurangan yang nyata Kisanak astaghfirullah ...."
Cuitan tersebut hingga Senin pukul 12.20 WIB telah diunggah ulang 14.000 akun, 46.000 akun menyukai, dan 3,2 juta tayangan.
KPU RI telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.