KPU permudah warga yang ingin nyoblos di perantauan
pengurusan surat pindah TPS atau formulir A5 tersebut diharapkan paling lambat 10 hari sebelum pemungutan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memberikan fasilitas dan mempermudah bagi perantau-perantau untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 9 April mendatang. Untuk mengurus formulir model A5 atau pindah TPS, perantau tidak harus pulang ke daerah asalnya.
"Bagi pemilih yang akan memberikan suara di TPS lain tetapi kesulitan mendapatkan model A5 dari PPS asal maka pemilih yang bersangkutan dapat meminta model A5 dari KPU kabupaten/kota tujuan," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (26/3).
Namun, kata Hadar, pengurusan surat pindah TPS atau formulir A5 tersebut diharapkan paling lambat 10 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
Lebih lanjut, Hadar menjelaskan, kabupaten/kota tempat merantau nantinya bakal berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota daerah asal si perantau tersebut.
"Pemilih yang telah mendapatkan model A5 melapor kepada KPPS tujuan tempat pemilih akan memberikan suaranya pada TPS setempat paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara," jelas Hadar.