KPU Puas Sesi Pertama Sidang Putusan Sengketa Pileg Banyak Ditolak MK
KPU Puas Sesi Pertama Sidang Putusan Sengketa Pileg Banyak Ditolak MK. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Arif mengaku puas pada sidang putusan termin pertama. Hal ini dikarenakan perkara tersebut banyak ditolak atau digugurkan oleh sembilan hakim konstitusi.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif. Pembacaan putusan dimulai sejak Selasa hingga Jumat.
Hari pertama, MK memutus 67 perkara dari total 260 gugatan. Sidang termin pertama dimulai pukul 08.00 - 13.00 WIB dengan 33 nomor perkara diputus hakim.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengaku puas pada sidang putusan termin pertama. Hal ini dikarenakan perkara tersebut banyak ditolak atau digugurkan oleh sembilan hakim konstitusi.
"Untuk sesi pertama Alhamdulillah banyak (permohonan) yang ditolak atau gugur," ujar Ilham saat jeda istirahat sidang putusan termin pertama, Jakarta, Selasa (6/8).
Ia meyakini bukti yang diajukan oleh KPU mampu mematahkan gugatan pemohon, sehingga mahkamah mempertimbangkan menolak atau menggugurkan perkara.
"Mahkamah mempertimbangkan bukti-bukti kita apa yang sudah sesuai," tandasnya.
Contoh gugatan perkara yang dinyatakan gugur oleh mahkamah adalah permohonan Partai Berkarya. Di termin pertama, partai besutan Mandala Hutomo Putro itu mengajukan gugatan perkara untuk tiga provinsi.
Provinsi Riau dengan nomor perkara 212-07-04PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan nomor perkara 217-07-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan Provinsi Sulawesi Barat dengan nomor perkara 237-07-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Gugatan itu dinyatakan gugur oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi karena partai itu dianggap tidak serius mengajukan perkara. Ditandai dengan tidak memenuhi panggilan mahkamah untuk menghadiri sidang.
"Pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah meski pemohon dipanggil secara sah dan patut oleh panitera maka menurut Mahkamah, pemohon tidak sungguh-sungguh melanjutkan perkara dan untuk itu harus dinyatakan gugur permohonan pemohon aquo," ucap Ketua Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan permohonan Partai Berkarya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum sebelumnya telah menjawab permohonan Partai Berkarya, khususnya Provinsi Sulawesi Barat.
Ketua KPU, Arief Budiman menuturkan permohonan pemohon tidak memenuhi syarat permohonan pemohon karena tidak memuat posita dan petitum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Bahwa pengaturan persyaratan pengajuan permohonan diatur dalam ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi," ujar Arief.
Baca juga:
Gugat Rekan Satu Dapil Tanpa Izin DPP, Permohonan Caleg Hanura Ditolak MK
Tak Hadir Sidang di MK, Gugatan Caleg Partai Berkarya Dinyatakan Gugur
MK Nyatakan Permohonan Sengketa Pemilu Partai Berkarya Gugur
Ralat Berita Artikel Berjudul:
Selasa, MK Gelar Sidang Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Terbukti Bersalah, Terdakwa Pidana Pemilu di Makassar Divonis 7 & 10 Bulan Percobaan