KPU Sebut Honor Penyelenggara Pilkada Ad Hoc 2020 Bakal Naik
Pramono menyebut honor penyelenggara pilkada ad hoc belum naik sejak Pilkada 2015. Sayangnya, rencana kenaikan honor itu menemui kendala lantaran ketersediaan anggaran di sejumlah pemerintah daerah minim.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menaikkan honor penyelenggara pilkada ad hoc, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pilkada 2020.
Saat ini, honor petugas tersebut lebih rendah dari pengawas pilkada ad hoc seperti panitia pengawas kecamatan (panwascam), meski tugas penyelenggara pemilu lebih berat.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
"Maksimal 50 persen kenaikan dari (Pilkada) 2015 itu sudah tinggi. Kenaikan paling banyak memang ada di besaran honorarium badan penyelenggara. Karena memang ada aturan baru yang memberi kenaikan honor badan penyelenggara ad hoc," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (7/10/2019).
"Dilihat kemarin kan honor PPK misalnya itu lebih kecil dari honor panwascam. Jadi honor penyelenggara KPU itu malah lebih kecil dari honornya pengawas pemilu. Ini kan tidak masuk akal. Itulah kemudian yang kami tambahkan," tambah dia.
Pramono menyebut honor penyelenggara pilkada ad hoc belum naik sejak Pilkada 2015. Sayangnya, rencana kenaikan honor itu menemui kendala lantaran ketersediaan anggaran di sejumlah pemerintah daerah minim.
"Ketersediaan APBD yang minim," ucapnya.
Selain itu, Pram menyebut masih ada 61 wilayah dari 270 yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran pilkada 2020. Menurut Pram faktor terlambatnya NPHD dapat dicegah apabila pembiayaan Pilkada itu lewat APBN bukan APBD.
Hal itu juga menjadi salah satu usulan KPU pada Pemerintah Pusat.
"Makanya KPU sejak lama utk mengatasi persoalan seperti ini, pembiayaan pilkada itu bersumber dari APBN, sehingga seluruh biayanya sudah langsung dipatok dr tingkat pusat. Dan itu dengan sekali ketok palu seluruh daerah teratasi. Tidak ada lagi daerah yang molor, mundur. Itu jauh lebih efektif," katanya.
"Itu (pembiayaan pilkada lewat APBN) pasti bagian yang akan kita komunikasikan de fan pemerintah dan DPR," ia menandaskan.
Baca juga:
Revisi PKPU, KPU Ingin Calon Kepala Daerah Bukan Pemabuk dan Pezina
Ingin Pemilu Murah, KPU Bali Tekan Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2020
Evaluasi Pemilu 2019, KPU Usul Penghitungan Suara Gunakan e-Rekap
Mendagri, KPU, dan Bawaslu Bahas Persiapan Pilkada 2020 dengan Komisi II DPR
KPU Minta Pemerintah Daerah Segera Selesaikan Anggaran Pilkada Sebelum 1 Oktober
KPK Nilai Biaya Pilkada Serentak Beratkan Keuangan Daerah