KPU Sebut Papua Provinsi dengan Gugatan Pileg Terbanyak
Terkait adanya kepala adat di Papua yang mengajukan gugatan, Hasyim menerangkan, hal itu sepenuhnya akan menjadi pertimbangan Hakim MK.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, dari total 250 gugatan Pileg yang teregistrasi MK, Provinsi Papua adalah provinsi dengan jumlah gugatan terbanyak.
"20 perkara untuk Papua," katanya di Gedung MK RI, Selasa (9/7).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
"Karena gugatan paling banyak untuk provinsi, artinya kalau dibagi per provinsi paling banyak Papua," tambah Hasyim
Menurutnya, permohonan paling banyak diajukan dari Papua adalah terkait adanya selisih suara alias penggelembungan suara.
"Istilahnya nggak ada penggelembungan suara, selisih suara yang didalilkan ya," jelasnya.
Terkait adanya kepala adat di Papua yang mengajukan gugatan, Hasyim menerangkan, hal itu sepenuhnya akan menjadi pertimbangan Hakim MK.
"Kalau kepala adat ya ada permintaan. Cuma pertanyaannya punya legal standing nggak? Kan bukan peserta pemilu. Itu makanya mahkamah akan mempertimbangkan," ujarnya.
Pada sidang berikutnya, dia mengatakan, pihaknya siap melakukan adu alat bukti dengan pihak pemohon.
"Nanti tinggal cocok cocokkan aja persidangan berikutnya untuk pembuktian, nanti kan adu data, di situ adu alat bukti," tutupnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU Siap Buka-bukaan Persoalan di Lapangan Saat Sidang Sengketa Pileg
MK Mulai Gelar Sidang Pendahuluan PHPU Legislatif
Penasihat Hukum KPU Palembang Salahkan KPPS yang Ogah Gelar Pemilu Ulang
Serahkan Jawaban Terkait Gugatan Pileg, KPU Bawa Ratusan Boks Alat Bukti ke MK
KPU Umumkan Hasil Pileg 2019 Setelah Sidang Sengketa di MK Rampung
Suasana Pertemuan Tim Hukum Serahkan Salinan Keputusan MK ke Jokowi