KPU sebut Sekda Jabar tak perlu mundur sebelum resmi jadi cagub
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menyebut, Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum bisa dikenakan terhadap bakal calon kepala daerah berstatus ASN. UU tentang Pilkada hanya bisa digunakan jika seorang ASN sudah mendaftar atau sah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat menyebut, Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum bisa dikenakan terhadap bakal calon kepala daerah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). UU tentang Pilkada hanya bisa digunakan jika seorang ASN sudah mendaftar atau sah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Pernyataan Yayat merujuk pada niat Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa yang sudah mengikuti penjaringan bakal calon gubernur Jawa Barat 2018 dari DPP PDI Perjuangan.
"Dari Undang-Undang Pilkada enggak ada aturannya kok seperti itu. Jadi siapapun yang belum ditetapkan atau mendaftar KPU belum bisa diikat UU Pilkada tersebut," kata Yayat pada wartawan, Selasa (18/7).
Terkait kewenangan tugas sebagai Sekda Jabar, dia mengatakan, bahwa itu ada yang mengatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Yayat pun menyerahkan, hal itu pada pimpinan langsung Sekda yakni Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.
"Jadi kalau kita belum bisa mengikat dengan undang-undang pemilu. Terkait tugas Sekda atau bagaimananya mungkin itu ada di undang-undang ASN dan itu bisa ditanyakan langsung pada Pak Gubernur," imbuhnya.
Iwa sendiri sebelumnya sudah melakukan pendaftaran bakal calon gubernur Jawa Barat dari PDIP pada Jumat 7 Juli 2017. Meski ada niatan maju di Pilgub Jabar, Iwa memastikan enggan kalau pendaftarannya sebagai kandidat Gubernur malah mengganggu kewajibannya sebagai orang nomor tiga di Jawa Barat tersebut.
Baca juga:
Golkar klaim tak punya pilihan selain usung Dedi Mulyadi di Jabar
Istri Aher tak masuk bursa pilgub Jabar: Tunggu tanggal mainnya
Pilgub 2018, Deddy Mizwar sudah berkomunikasi dengan 6 partai
Gerindra buka peluang duetkan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi di Jabar
Survei SMRC, pemilih Ridwan Kamil tak terpengaruh isu 'parpol Ahok'
Amien Rais dukung Deddy Mizwar di Pilgub Jabar
-
Siapa saja yang bertarung dalam Pilkada Jabar? Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Apa komitmen PKB terkait Pilgub Jabar? PKB sudah lama berkomitmen mengambil poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda membeberkan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu memilih poros yang berlawanan dari Ridwan Kamil.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Siapa yang menggugat Polda Jabar dalam sidang praperadilan tersebut? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
-
Apa peta dukungan untuk masing-masing pasangan calon di Pilkada Jabar? Sementara itu PKB juga mengusung paslonnya sendiri yakni Acep Adang Ruchiat-Gitalis Dwi Natarina.Sedangkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan didukung gabungan partai yang mayoritasnya tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).Selanjutnya ada paslon Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie yang diusung koalisi PKS dan Partai NasDem.