KPU Siap Buka-bukaan Persoalan di Lapangan Saat Sidang Sengketa Pileg
Nurdin menjelaskan, sejumlah alat bukti tersebut sudah diserahkan ke MK pada Jumat (5/7) kemarin. Bukti itu meliputi dokumen-dokumen formulir C1 plano, berita acara, hingga sertifikasi hasil rekapitulasi suara di setiap TPS.
KPU RI siap memberi keterangan secara jujur dalam menghadapi sidang gugatan sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mulai dilaksanakan pagi ini.
Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin mengatakan, pihaknya tidak akan menutupi-nutupi bila ada kesalahan di lapangan. Selain itu timnya juga sudah memetakan semua dalil para pemohon.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
"Kami sudah mendapat arahan menghadirkan seluruh alat bukti yang dihadirkan, termasuk kita bersikap jujur itu yang penting. Sikap KPU tidak akan menutupi persoalan yang ada di lapangan, bersikap jujur apa adanya," katanya di Gedung MK RI, Selasa (9/7).
Dia mengungkapkan, tim kuasa hukum KPU RI terus berkoordinasi intens dengan KPU daerah hingga kabupaten. Tujuannya guna menghadirkan alat bukti yang kuat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU masing-masing provinsi, termasuk KPU masing-masing kabupaten/kota, untuk memetakan dalil pemohon dan alat bukti yang diperlukan," ujarnya.
Nurdin menjelaskan, sejumlah alat bukti tersebut sudah diserahkan ke MK pada Jumat (5/7) kemarin. Bukti itu meliputi dokumen-dokumen formulir C1 plano, berita acara, hingga sertifikasi hasil rekapitulasi suara di setiap TPS.
"Karena ini menyangkut hasil dokumennya itu menyangkut proses pemungutan dan penghitungan pada tingkat TPS, dalam bentuk formulir C1 Plano. C1 yang merupakan sertifikasi hasil rekapitulasi atau dokumen C yang merupakan berita acara atau dokumen C2 yang merupakan pernyataan keberatan atau secara khusus. Karena yang digugat tidak hanya TPS, kami masuk pada level berikutnya, yaitu pada level kecamatan," tutupnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MK Mulai Gelar Sidang Pendahuluan PHPU Legislatif
Penasihat Hukum KPU Palembang Salahkan KPPS yang Ogah Gelar Pemilu Ulang
Serahkan Jawaban Terkait Gugatan Pileg, KPU Bawa Ratusan Boks Alat Bukti ke MK
KPU Umumkan Hasil Pileg 2019 Setelah Sidang Sengketa di MK Rampung
Suasana Pertemuan Tim Hukum Serahkan Salinan Keputusan MK ke Jokowi