KPU Solo Hitung Ulang Surat Suara di 12 TPS
Lebih lanjut Suryo menyampaikan, masalah lainnya adalah, perbedaan angka juga kerap muncul pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Yakni, jumlah suara sah dan tidak sah yang melebihi jumlah DPT.
Akibat adanya perbedaan data dengan saksi saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, KPU Kota Solo harus melakukan penghitungan ulang surat suara di 12 tempat pemungutan suara (TPS). 12 TPS tersebut tersebar di 4 kecamatan, yakni Jebres, Laweyan, Pasar Kliwon dan Banjarsari.
"Ada 12 TPS yang harus dihitung ulang. Petugas harus membuka kembali satu per satu surat suara," ujar Komisioner Divisi Sengketa Bawaslu Solo, Arif Nuryanto, Senin (22/4).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
Dia menerangkan, penghitungan ulang dilakukan melalui hasil kesepakatan antara saksi dengan petugas. Jadi bukan karena adanya temuan kecurangan, namun perbedaan data.
Terpisah, Komisioner Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan KPU Kota Solo, Suryo Baruno menambahkan, penghitungan ulang merupakan hal yang biasa dilakukan. Apalagi jika terjadi keraguan dalam rekapitulasi form C1.
"Pada awalnya petugas bersama saksi melakukan rekapitulasi form C1. Kemudian ada perbedaan angka dan diragukan, maka harus dibuka kembali surat suaranya untuk dihitung ulang," jelasnya.
Suryo mengemukakan perbedaan angka yang dimaksud, biasanya terjadi di form C1 untuk Pileg. Sedangkan pada Pilpres, tidak ditemukan adanya perbedaan angka.
"Kalau biasanya angka yang diterima saksi berbeda dengan C1 hologram. Kalau dicocokkan dengan form milik saksi lain sudah bisa, tidak perlu membuka surat suara lagi," jelasnya.
Lebih lanjut Suryo menyampaikan, masalah lainnya adalah, perbedaan angka juga kerap muncul pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Yakni, jumlah suara sah dan tidak sah yang melebihi jumlah DPT.
Ia mencontohkan, ada pemilih yang mencoblos partai dan nama caleg, itu dihitung dua, padahal harusnya dihitung satu suara ke caleg saja. Sehingga jumlahnya melebihi DPT.
"Proses rekapitulasi sekarang ini masih berlangsung di tingkat kecamatan. Sedangkan Data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU Kota Solo hingga siang ini sudah masuk sekitar 30 persen," tutup dia.
Baca juga:
Input Data Perolehan Suara Pilpres di TPS 03 Ogan Ilir Tak Sinkron
Temukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan 22 TPS di Kota Tangerang Gelar PSU Pemilu
Tanggapi Rekomendasi Bawaslu, KPU Surabaya Hitung Ulang Suara di 8.146 TPS
Saat Luhut Bercengkrama dengan Prabowo via Telepon: Nostalgia Masa Lalu
PDIP Tegaskan Siap Diaudit Proses Rekapitulasi Suara Internal
Soal Bupati Mandailing Natal, Edy Rahmayadi Tegaskan 'Tak Netral Silakan Mundur'