KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada 2024
Saat ini merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada 2024. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebut, pihaknya hanya akan memfasilitasi pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Afifuddin menyampaikan ini saat merespons ada 35 wilayah yang akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
- Bawaslu Imbau KPU Tak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada yang Hanya Calon Tunggal
- KPU Ungkap Pencoblosan Digelar Ulang Jika Kotak Kosong Menang, Paslon Tunggal Kalah Bisa Ikut Pilkada Selanjutnya
- KPU Izinkan Parpol Cabut Dukungan di Daerah Calon Tunggal hingga Perpanjangan Pendaftaran
- Cegah Kotak Kosong, KPU Bakal Perpanjang Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta
"Kita tidak fasilitasi, tidak fasilitasi kotak kosong. Yang difasilitasi ya paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong-kan tidak mendaftar," kata Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).
Afif menerangkan, kotak kosong hanya disertakan dalam proses pengundian nomor urut. Dia mengatakan, kotak kosong tidak menjadi bagian yang difasilitasi untuk mendapatkan hak ikut dalam alat peraga, ikut debat dan seterusnya.
"Maka ketika proses debat yang terjadi adalah pendalaman atas visi-misi paslon yang tunggal tadi, mungkin dari panelis dan seterusnya," jelas Afif.
"Hanya tadi saya sampaikan kotak kosong juga akan tetap diundi untuk posisi. Apakah calon tunggalnya yang dapat nomor urut sekian, kotak kosongnya sekian, dan sebaliknya," tambah dia.
Meski demikian, Afif menerangkan, KPU juga tidak berwenang melarang pihak-pihak yang dengan sengaja mengkampanyekan kotak kosong. Sebab aturan itu belum diakomodasi dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Tapi kita tidak bisa melarang, tidak bisa mendorong, kenapa? Karena belum ada pengaturan terkait begitu (kampanye kotak kosong) di undang-undang kita, pengaturan PKPU kita," terang Afif.
Sebelumnya, Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini memperkirakan jumlah calon tunggal di Pilkada 2024 tetap banyak. Walaupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut telah terjadi penurunan data, yakni dari 41 menjadi 38 daerah dengan calon tunggal.
“Dari 41 daerah tersebut, lebih banyak daerah yang tetap bercalon tunggal daripada yang bertambah akibat rekomendasi pencalonan yang sudah solid di tingkat elite partai,” kata Titi seperti dilansir dari Antara, Senin (16/9).
Oleh sebab itu, dia mengatakan, kemungkinan hanya enam daerah yang diperkirakan tidak jadi menghelat Pilkada 2024 dengan calon tunggal, sehingga tersisa 35 daerah.
Titi mengungkapkan, perpanjangan pendaftaran dan penghapusan syarat persetujuan partai koalisi yang lama turut mempengaruhi jumlah calon tunggal di sejumlah daerah.
Keputusan memperpanjang pendaftaran tersebut tercantum dalam surat nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 yang diterbitkan pada 11 September 2024.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.
Kemudian, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa terjadi penurunan daerah dengan calon tunggal di Pilkada 2024 saat meninjau simulasi pencoblosan di Gedung Serbaguna Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9).
“Setelah pendaftaran perpanjangan penerimaan berkas kembali yang kemarin kami lakukan, adalah satu provinsi dan 37 kabupaten/kota. Kepastiannya nanti dilakukan update (pembaharuan, red.) pada saat penetapan pasangan calon," kata Afifuddin.