KPU Targetkan Pemberian Santunan kepada KPPS Rampung Sebelum 22 Mei
Ketua KPU, Arif Budiman, mengatakan pemberian santunan kepada ahli waris dilakukan secepat mungkin sebelum 22 Mei, batas akhir rekapitulasi nasional. Berdasarkan data KPU, anggota KPPS yang meninggal sebanyak 409 jiwa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini mengawali pemberian santunan kepada anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal usai rangkaian Pemilu 2019. Berdasarkan data KPU, anggota KPPS yang meninggal sebanyak 409 jiwa.
Ketua KPU, Arif Budiman, mengatakan pemberian santunan kepada ahli waris dilakukan secepat mungkin sebelum 22 Mei, batas akhir rekapitulasi nasional.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
"Segera diberikan, kalau bisa jauh sebelum tanggal 22," ujar Arief usai mengunjungi kediaman Umar Madi, Ketua KPPS TPS 68 Sukabumi Selatan, Jakarta Barat, Jumat (3/5).
Arief menegaskan, pemberian santunan secara cepat bukan berarti tak mengindahkan detilnya. Ia menjelaskan pihaknya harus berhati-hati mendata para anggota KPPS yang meninggal, mulai dari verifikasi surat keputusan sebagai KPPS dan sifat administrasinya.
Setelah pendataan sekaligus verifikasi anggota KPPS, KPU juga mendata para ahli waris. Tujuannya agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari usai pemberian santunan.
Selain kehati-hatian data administrasi para ahli waris, Arief juga mengatakan pihaknya juga akan memastikan kembali apakah petugas KPPS meninggal saat bertugas.
"Kami betul-betul tidak ingin ada kesalahan yang justru menimbulkan problem belakang hari. Kita akan melengkapi detail verifikasinya, misalnya betul enggak dia penyelenggara Pemilu, dibuktikan dengan SK SK nya. Kemudian betul enggak dia memang meninggal karena sedang menjalankan tugas kepemiluan itu nanti akan terlihat semua nanti verifikasi detailnya kita tunggu informasinya," jelas Arief.
Sementara, jumlah anggota KPPS meninggal menembus angka 400. Arief mengatakan pihaknya tidak memungkinkan mendatangi satu per satu keluarga korban. Nantinya, imbuh Arief, KPU kabupaten/kota yang akan melakukan verifikasi untuk kepentingan santunan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah dibuat.
"KPU tidak bisa mendatangi langsung satu persatu semuanya, tetapi secara simbolis hari ini kita akan menyerahkan kepada 4 orang penyelenggara pemilu yang meninggal dunia," tandasnya.
Sementara data KPU (2/5) Kamis sore, juga mencatat 3.658 orang yang sakit, sehingga total 4.067 orang KPPS yang tertimpa musibah saat pelaksanaan pemilu.
Baca juga:
Bawaslu Serahkan Santunan Kepada Keluarga KPPS yang Meninggal & Kecelakaan
Bawaslu DIY Sebut Surat Edaran Menkes Tidak Menjamin Pengobatan Pengawas Pemilu
1 Pengawas Pemilu di Banteng Meninggal, 101 Orang Sakit
23 Petugas Pemilu di Sumsel Meninggal Dunia
Gerakan Pita Kuning Desak Komnas HAM Usut Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS
DJSN: Petugas Pemilu Seharusnya Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Data KPU: Petugas KPPS Meninggal Dunia 382 dan Sakit 3.529