KPU Tetap Tak Masukan OSO dalam DCT di Pemilu 2019
Hal itu merujuk pada putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada pilihannya tetap tidak memasukkan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) anggota DPD RI. Hal itu merujuk pada putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
"Ya prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," kata Ilham Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di Kantornya, Jakarta, Rabu (16/1).
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Kapan pendaftaran Sudirman-Fatmawati di KPU Sulsel? Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub Pilkada Sulawesi Selatan ke KPU.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
Pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan tersebut kepada Oso. Pihaknya juga akan memberikan surat tanggapan kepada Bawaslu.
"Surat ke Bawaslu. Ya kita menjawab surat tanggapan ke Bawaslu," kata Ilham.
Pihak KPU juga sedang mempertimbangkan hasil putusan KPU. Tetapi pihaknya juga masih menghormati putusan konstitusi. "Karena buat kami konstitusi di beberapa koran kemarin kata pak Wahyu, konstitusi ada perjalanan kita menjalani tahapan pemilu," kata Ilham.
Ditemui terpisah, Komisioner KPU Wahyu Setiawan pun mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat putusan tersebut kepada Oso dan menyerahkan surat pengunduran diri hingga 22 Januari.
"Hari ini dikirimkan, semangat kita berpedoman kepada putusan MK kita memberijan kesempatan kepada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri sampai dengan tanggal 22 Januari," kata Wahyu.
Baca juga:
KPU Akan Tanggapi Keputusan Bawaslu soal OSO Tiga Hari lagi
Beri Putusan Bersyarat, Bawaslu Dituding Kubu OSO Tak Patuhi PTUN
Bawaslu Loloskan OSO Jadi Calon Anggota DPD di Pemilu 2019
KPU Gelar Rapat Pleno Tindaklanjuti Putusan Bawaslu Soal OSO
Bawaslu Putuskan OSO Wajib Mundur dari Parpol jika Terpilih Menjadi Anggota DPD
Putusan Bawaslu: KPU Wajib Cantumkan OSO dalam DCT Anggota DPD