KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Ditembak Senapan Angin, Ada Proyektil di Dekat Jendela
Anne mengingatkan vandalisme terhadap fasilitas publik yang menimbulkan bahaya bagi orang lain diancam pidana 3-15 tahun penjara. "Atau denda paling banyak Rp2 miliar," katanya.
Aksi vandalisme terjadi pada KRL 2138 Tanah Abang-Rangkasbitung, Rabu (30/3) malam. Petugas menemukan proyektil tidak jauh dari kaca jendela di dalam KRL.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba membenarkan insiden tersebut. Hasil penelusuran petugas, tembakan berasal dari senapan angin yang menyebabkan kerusakan pada kaca jendela KRL.
-
Kapan kejadian ibu hamil marah di KRL terjadi? Peristiwa itu terjadi pada 16 September 2023
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa krim malam penting? Krim malam memiliki peran krusial dalam rutinitas perawatan kulit, terutama karena malam hari adalah waktu ideal untuk memperbaiki dan meregenerasi kulit. Saat tidur, kulit tidak terganggu oleh minyak, keringat, dan polusi yang biasanya dialami pada siang hari.
-
Kenapa Primus Yustisio sering naik KRL? Saat ditanya alasannya, istri Primus, Jihan Fahira mengatakan kalau suaminya sering memilih KRL untuk menghindari kemacetan.Apalagi, rumah mereka memang cuma berjarak 5 menit dari stasiun.KRL jadi moda transportasi yang lebih cocok untuk aktivitas Primus sehari-hari.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
"Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan di tempat kejadian oleh petugas, ditemukan proyektil di dalam KRL 2138 sekitar kaca jendela yang terkena tembakan dari senapan angin tersebut. Atas kejadian tersebut, pihak KAI Commuter terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku vandalisme," kata Anne saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (31/3).
Anne mengingatkan vandalisme terhadap fasilitas publik yang menimbulkan bahaya bagi orang lain diancam pidana 3-15 tahun penjara. "Atau denda paling banyak Rp2 miliar," katanya.
Aturan itu tertuang dalam KUHP Bab VII Pasal 194 ayat 1 mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang, menuliskan barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Tidak hanya itu, pada Pasal 180 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, juga mengatur hal yang sama terkait aktivitas vandalisme yaitu setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. Pelaku pengrusakan diancam hukuman pidana penjara 3 tahun hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar."
KAI Commuter, kata Anne, sangat mengecam tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api.
"KAI Commuter juga akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah kewilayahan untuk terus mengimbau kepada masyarakat di sekitar jalur rel untuk melakukan pencegahan tindakan vandalisme tersebut."
Baca juga:
Pria Bersenjata Bunuh Lima Orang di Kota Ultra Ortodoks Israel
20 Tewas dalam Penembakan Brutal di Tempat Sabung Ayam Meksiko
Polda Sumsel Bentuk Tim Khusus Buru Penembak Mati Anggota Polres OKU Timur
Penjelasan Polisi soal Penembakan di Pulau Haruku
Kasus Penembakan di Pulau Haruku, Polisi Minta Warga Tak Terprovokasi
Penembakan Kembali Terjadi di Kawasan Hutan Pulau Haruku, Satu Warga Tewas