Kronologi 1 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Tewas Kecelakaan di Tol Solo-Semarang
Hanny meninggal dunia setelah ditetapkan tersangka. Namun polisi belum mengetahui tujuan perjalanan tersangka tersebut.
Salah satu tersangka kasus robot trading Net89, Hanny Suteja meninggal dunia. Hanny meninggal dunia setelah kecelakaan di Tol Solo-Semarang pada Minggu (30/10).
"Betul setelah ditetapkan tersangka, untuk perjalanannya untuk apa saya nggak tahu," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin (14/11).
-
Apa saja gaya trading yang bisa ditiru oleh trader? Berikut macam-macam gaya trading yang mungkin bisa ditiru.
-
Apa saja modus penipuan keuangan yang sering terjadi? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Kenapa harga saham bisa naik turun? Salah satu yang sering jadi dilema adalah harga saham yang begitu cepat naik turun bagaikan roller coaster. Jadi, sebenarnya apa sih penyebab harga saham bisa naik turun?
-
Bagaimana cara scalping dalam trading? Scalping menggunakan berbagai strategi jangka pendek untuk menghasilkan profit dari pergerakan harga yang kecil.
-
Apa yang dipercaya oleh sebagian orang tentang kembang sereh untuk mendapatkan keberuntungan? Kembang sereh sering dikaitkan dengan mitos kesaktian mandraguna dalam masyarakat. Menurut mitos, kembang sereh dipercaya memiliki kekuatan magis dan dapat digunakan untuk mendapatkan keberuntungan, perlindungan, dan kekuatan mistis lainnya.
Candra mengatakan, Hanny meninggal dunia setelah ditetapkan tersangka. Namun polisi belum mengetahui tujuan perjalanan tersangka tersebut.
Adapun kepastian kematian Hanny menurut Candra, setelah polisi mendapat surat kematian dari RSUD Pandan Arang Boyolali. Dari keterangan pihak rumah sakit diterangkan bahwa Hanny meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB.
"Sesuai Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh RSUD Pandan Arang Boyolali," tambah dia.
Para Tersangka Belum Ditahan
Sebelumnya, salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89 berinisial HS dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada 30 Oktober 2022 lalu.
"(meninggal) Laka lantas (inisial) HS, tanggal 30 Oktober," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Candra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin (14/11).
Sehingga total tersangka kini hanya tersisa tujuh tersangka yang mana belum ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri diluar dari Reza Paten.
"Belum (ditahan). Sementara belum, kita masih fokus dengan 8 tersangka, 1 tersangka meninggal dunia jadi sisa 7," katanya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Reza Paten bersama delapan tersangka lainnya dalam perkara yang diperkirakan merugikan 300 ribu member senilai Rp2,7 triliun terkait dengan penipuan berkedok robot trading Net89.
"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11).
Tersangka lainnya, adalah, AA, pendiri atau pemilik Net89, LSH, Direktur Net89, ESI, member dan exchanger Net89, LS, sub exchanger Net89, AL, sub exchanger Net89, HS, sub exchanger Net89, FI, sub exchanger Net89, dan D, sub exchanger Net89.
Adapun dalam kasus ini, mereka dijerat dengan pasal 69 ayat (1) Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.
Selain itu, Pasal tersangkaan juga dilapis dengan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
(mdk/gil)