Kronologi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Harvey sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Kemudian jadi tersangka berdasarkan bukti kuat.
Kronologi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
- Sandra Dewi Buka-bukaan Soal Penghasilan Harvey Moeis di Sidang Korupsi Timah: Suami Saya Pengusaha Batu Bara
- Kejagung Dalami Dugaan Bisnis Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Hasil Pencucian Uang
- Peran Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi Timah, Lemas Tangan Diborgol
- Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Langsung Digiring ke Tahanan
Harvey diduga melakukan korupsi dalam kurun waktu tujuh tahun, dari 2015 hingga 2022 hingga menyebabkan kerugian negara Rp271,06 triliun.
"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu kemarin.
Kronologi penetapan tersangka tersebut bermula saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, salah satunya Harvey Moeis.
Usai diperiksa sebagai saksi, kemudian Kejagung meningkatkan status Harvey sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki penyidik.
Harvey Moeis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kuntadi menjelaskan, peran Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp271,06 triliun.
"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, lanjut Kuntadi, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan timah liar tersebut adanya di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.
"Atas kegiatan tersebut, maka tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," beber Kuntadi.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Sehari sebelumnya, Selasa, penyidik menetapkan crazy rich Bangka Helena Lim sebagai tersangka.
Adapun sejumlah pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, RL, selaku General Manajer (GM) PT TIN; BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya, HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018. Kemudian tersangka TN alias AN; tersangka AA.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2022, berinisial TT. Dikutip dari Antara.