Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi
Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
-
Kapan Air Rumi lahir? Air Rumi, anak dari pasangan Irish Bella dan Ammar Zonni lahir pada 17 September 2020.
-
Bagaimana air di Bumi bergerak? Jumlah air tersebut diambil dari rata-rata kedalaman lautan yaitu 2,7 kilometer, dengan volume air 1.338.000.000 kilometer kubik.Persediaan tersebut juga nantinya akan terus berputar melalui 3 proses, yaitu penguapan, kondensasi, dan limpasan permukaan, dimana proses tersebut akan menjadi menggerakan siklus air dalam waktu lama.
-
Kapan Air Terjun Nyarai terbentuk? Di sini, kamu bisa menikmati gemuruh air dan kolamnya yang terbentuk sejak ratusan tahun lalu.
-
Apa saja jenis BBM yang diatur dalam aturan baru? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Kapan Mata Air Cikandung ramai pengunjung? Setiap akhir pekan kawasan ini selalu dipadati pengunjung hingga luar daerah.
-
Bagaimana air di Curug Leuwi Batok? Airnya jernih Air di curug tersebut sangat jernih, dan tidak kotor sama sekali walau sudah masuk musim penghujan. Bahkan banyaknya pasir dan bebatuan krikil di bawah sungai tak mempengaruhi warna dan kejernihan air di sungai Curug Leuwi Batok.
Kronologi Pencampuran Pertalite dengan Air Sebelum Dikirim ke SPBU Bekasi
Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tercampur air di SPBU 34.17106, Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Sementara dua orang lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini yakni NN (31), MA (26) dan EK (52). Sedangkan dua orang saksi yang kini masih menjalani pemeriksaan yaitu ADC (56) dan SH (25).
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, kronologi tindak kejahatan penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite ini berawal saat tersangka NN dan MA yang merupakan sopir dan kenek mobil tangki membawa BBM Pertalite sebanyak 32 kilo liter dari depot pool Terminal Cikampek. Tujuan utama mereka yakni mengirim BBM ke SPBU 34.41341, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Di SPBU tersebut, NN dan MA menurunkan Pertalite sebanyak 8 kilo liter. Kedua pelaku itu kemudian menawarkan dan menurunkan kembali Pertalite sebanyak 1.800 liter kepada EK yang merupakan sekuriti di SPBU 34.41341 Karawang.
"EK menerima tawarannya, selanjutnya pelaku NN dan pelaku MA menurunkan kembali BBM Pertalite sebanyak 1.800 liter dengan cara memasang selang lison dari mobil tangki BBM jenis Pertalite ke dombak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (27/3).
Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, NN dan MA menerima uang sebesar Rp14 juta. Selanjutnya, NN dan MA mengisi mobil tanki dengan air agar terlihat lebih banyak ketika mengirim ke SPBU 34.17106 Kota Bekasi.
"Pelaku mengisi air ke dalam kompartemen empat yang nantinya akan diturunkan di SPBU 3417106 (TKP)," ucap Firdaus.
Pertalite yang sudah dicampur air itu kemudian dibawa dan diturunkan di SPBU Jalan Ir H Juanda, dekat Stasiun Bekasi. Pertalite yang sudah dicampur air itu kemudian memakan korban lebih dari 10 sepeda motor dan mobil mengalami mati mesin usai mengisi BBM di SPBU tersebut.
"Mereka menggunakan selang, kemudian setelah selesai memindahkan BBM Pertalite dari mobil tanki ke tempat tersebut, para pelaku menggunakan selang air, memasang kran air dan menggunakannya ke mobil tanki BBM Pertalite," katanya.
"Selanjutnya, setelah mengisi air ke dalam tanki, para TSK melanjutkan perjalanannya untuk mengantarkan Pertalite tercampur air di SPBU yang berlokasi di sekitar Bekasi yang sekarang menjadi TKP BBM Pertalite yang bercampur dengan air," lanjut Firdaus.
Berdasarkan pengakuan tersangka, tindak kejahatan tersebut baru pertama kali dilakukan. Tersangka juga mengaku melakukan perbuatan tersebut karena butuh uang untuk membayar utang.
"Jadi mereka (tersangka) membeli dengan harga Rp7.500 per liter, jadi kalau 1.800 liter dapatnya Rp14 juta, jumlah keseluruhan yang dibeli 1.800 liter, motifnya untuk bayar utang, dia (tersangka) hanya inisiatif aja langsung menawarkan ke pihak sekuriti," ungkapnya.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman pidana enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sebelumnya, lebih dari 10 sepeda motor dan mobil tiba-tiba mengalami mati mesin setelah mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU 34.17106, Senin (25/3) malam. Pemilik sepeda motor dan mobil yang menjadi korban peristiwa ini pun meminta pertanggungjawaban pihak SPBU.
Pihak SPBU memberikan ganti rugi kepada konsumen yang menjadi korban Pertalite tercampur air ini dengan mengganti biaya perbaikan kendaraan, serta mengganti BBM konsumen dengan Pertamax.