Kronologi penjual bakso di Cilacap cabuli bocah 9 tahun
Kronologi penjual bakso di Cilacap cabuli bocah 9 tahun. DN lalu mengatakan bersedia memberikan 2 bakso bakar, asal MF mau membuangkan sampah di belakang sekolahan. MF pun menuruti perintah pelaku untuk membuang sampah. Tanpa menyadari, DN telah membuntutinya secara diam-diam.
Di ruang tahanan Polsek Kesugihan, DN (30) warga jalan Kweni, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap hanya bisa tertunduk menyesal. Ia mengaku tak bisa menahan nafsu sebab lama tak bertemu istri, ia pun mengaku gelap mata mencabuli MF (9), siswa sekolah dasar (SD) kelas 3, yang ia minta membuang sampah di belakang sekolah usai membeli dua bakso bakar darinya.
"Hus jangan menjerit nanti tidak ranking satu," ujar MF menirukan kata-kata DN saat dimintai keterangan di Kepolisian Sektor Kesugihan Polres Cilacap, Senin (20/2).
DN dikatakan Kapolsek Kesugihan, AKP Asep Kusnadi sudah mempunyai istri dan dikarunia seorang anak yang kini sedang berada di Pati, Jawa Tengah. Sehari-hari, DN menjual bakso bakar di beberapa SD di sekitar wilayah Kecamatan Kesugihan, Cilacap. Pada Senin (13/2) pukul 12.30 Wib, awal mula kejadian pencabulan tersebut, saat pulang sekolah MF membeli dua bakso bakar dengan memberi uang sebesar Rp 1000.
"Harga bakso bakar itu per-bijinya Rp 1000. Uang yang kurang ini dijadikan celah oleh pelaku," terang Asep.
DN lalu mengatakan bersedia memberikan 2 bakso bakar, asal MF mau membuangkan sampah di belakang sekolahan. MF pun menuruti perintah pelaku untuk membuang sampah. Tanpa menyadari, DN telah membuntutinya secara diam-diam.
"Saya angkat roknya kemudian. Saya sudah gelap mata," ungkap DN di hadapan petugas penyidik kepolisian.
Dijelaskan Asep, korban merasa kesakitan dan mencoba teriak minta tolong. Namun dibungkam oleh pelaku. Kejadian tersebut berlangsung 5 menit dan setelah itu korban diberi uang Rp 5.000 oleh pelaku.
"Uang itu tidak diterima oleh korban," imbuh Asep.
Setelah kejadian tersebut korban merasa sakit pada alat vitalnya saat buang air kecil. Korban pun bercerita kejadian yang ia alami pada orang tuanya. Diketahui oleh beberapa warga, DN pun lalu diserahkan ke Polsek Kesugihan Cilacap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan primer pasal 82 ayat 1 jo 76E UURI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.